Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Februari 2026

DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA



 Siaran Pers

Rumah Solidaritas Papua

Nomor : 001 / SP - RSP / II / 2026


DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA


Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia. 


Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. 


Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua. Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.


Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.  

 

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu :


1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);


2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.


Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;


2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;


3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.


Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;


2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;


Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu :


1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;


2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;


3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.


Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.


Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera :


1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;


2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;


3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;


4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;


5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.

 

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.

 

Jakarta, 17 Februari 2026

 


Hormat Kami


Rumah Solidaritas Papua 


(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya)


Nara Hubung :

Kordinator RSP (082199507613)

Sabtu, 22 Oktober 2022

CERITA SI BOCAH DAN NENE DARI DESA

Ilustrasi Seorang Nene di Sebuah Gubuk

Seorang nene bersama cucunya tinggal di sebuah rumah yang tak layak huni di  pedesaan. Suatu hari kakeknya jatuh sakit, tak kunjung sembuh sampai dua bulan. Selama nenenya sakit stok makanan di dalam rumahpun   semua  padahabis, karena yang kuat kerja menafkahi hidup mereka  adalah neneknya.

Suatu hari Bocah itu pergi ke tempat jual gorengan, ia berdiri  di samping gerobak gorengan sambil mengamati setiap pembeli.

 Seorang pemuda datang mengunakan sepeda motor, ia memarkir kendaraannya lalu  membeli gorengan di tempat itu juga, setelah beli ia  terima telepon dari rekannya.  

Tanpa sadar pemuda itu meletakkan gorengannya di atas meja kecil di samping gerobak gorengan.

Bocah itu dengan sekejap ambil gorengan  lalu kabur ke pedesaan.  Penjual beritahu pada pemuda itu, mas gorenganmu dibawa kabur oleh si bocah . Si  Pemuda  mengejar dari belakang   sampai Bocah itu tiba di gubuk yang tak layak di huni.

Didalam rumah itu ada  seorang nenek yang sakit  sedang berbaring tanpa makan dan minum selama tiga hari. Pemuda itu  masuk dalam rumah nenek dan  Bocah lalu  dengar suara dari kamarnya, nenek sedang bertanya pada Bocah. Nah,  dapat uang dari mana lalu beli gorengan,? Kau tidak mencuri to, jawab si Bocah, Iya Nenek di belikan teman ku.

Pertanyaan Nenek didengar oleh  pemuda itu. Pemuda itu pergi ke arah pintu kamar lalu mengetuk pintu dengan pelan kemudian masuk di dalam kamar itu, Bocah itu  terdiam karena takut dipukul oleh pemilik gorengan, tetapi pemuda itu menatap ke Nenek lalu katakan pada Nenek " Selamat Makan Nene", Setelah itu ia pun kekuar dari rumah dan pulang melanjutkan perjalanan.

Bocahpun  keluar mengejar pemuda itu sampai di jalan raya, pemuda itu sedang star kendaraanya untuk melanjutkan perjalanan. Bocah berkata kepada Pemuda,  Om minta maaf ya. Pemuda itu memeluk Bocahlalu katakan kepadanya gorengan itu untuk anda dan Nenekmu, jangan merasa bersalah, kalian yang lebih membutuhkan daripada saya, lalu pemuda itu pergi. 

Dari cerita diatas kita  menyimpulkan bahwa, Setiap orang mencuri karena ada niatnya, satu karena punya niat yang jahat untuk merugikan orang lain, kedua karena membalas dendam, ketiga karena ekonomi tidak mendukung, keempat karena memusatkan mata pencaharian disitu tanpa mengenal dosa.

Kadang orang curi bukan karena niat jahat tetapi  karena  tutuntan kebutuhan hidup yang  tidak bisa di lewatkan, seperti makan minum. Kita selalu memukul,  seseorang yang mencuri barang milik kita tetapi kita tidak tau alasan yang membuat mereka harus mencuri  barang milik orang lain.  Jika seseorang mengambil barang milik kita, tanyakan pada dirinya, mengapa engkau mencuri barangku? Pasti mereka jawab karena lapar..

Kita tidak pernah marah dan pukul pencuri kelas kakap  yang mencuri hak milik orang lain lalu berfoya-foya menikmati di dalam mobil kaca gelap dan rumah tingkat tetapi kita memukul pencuri gorengan karena hak  mereka sudah dicuri oleh para pemimpin tertinggi di daerah itu.

Pencuri perabotan dan makanan kita pukul sampai mati-matian tetapi pencuri uang rakyat kecil kita di hormat sampai disanjung tinggi, lalu menyiksa rakyat kecil yang curi karena lapar. Kenyataan hidup di Dunia ini memang keras tetapi terbalik.


Minggu, 17 Mei 2020

Bukan Covid, Seorang Kakek Warga Adat Asiki Tanah Papua Tewas Dibunuh Aparat


Willem Wandik, S. Sos | Anggota Parlemen RI Asal Papua

Klik link dibawah ini untuk Nonton
Video Pembunuhan Warga

Timika Sulhit.Com. Situasi guncangan pendemi Covid 19 di seluruh Dunia, pertumbuhan darah warga sipil Papua terus jatuh di bumi cenderawasih. Demi merebut kekayaan alam Papua aparat membunuh satu  rakyat sipil pemilik Wilayah tanah adat, kini perusahaan asing di Asike Kabupaten Boven Digoel Papua, Sabtu, 16/05/2020.

Atas kejadian ini Anggota Parlemen RI Asal Papua Willem Wandik, S. Sos mengangkat bicara. Ungkap Wandik dalam pesan WhatsApp,  sekian kalinya, darah dan air mata tertumpah di Tanah Papua, untuk membela hak atas kebun dan tanah adatnya, seorang warga adat Asiki harus meregang nyawa akibat kekerasan yang dilakukan oleh "oknum" aparat kepolisian yang ditugaskan untuk pengamanan pamkarsa di wilayah yang disengketakan oleh masyarakat adat pemilik kebun dengan perusahaan yang mengklaim ijin pengelolaan kawasan.. Sampai kapan peristiwa berdarah seperti ini, terus mengorbankan warga sipil yang tidak bersalah.

Di negeri-negeri Melanesia, manusia berambut keriting dan berkulit hitam dapat mati setiap saat, bukan karena serangan infeksi penyakit mematikan "seperti virus Covid", melainkan mendapatkan perlakuan kekerasan dari "oknum" aparat bersenjata dengan latarbelakang yang selalu bersinggungan dengan penguasaan obyek bisnis (baik swasta/pemerintah).
Lonceng kematian dalam kasus yang serupa terus berulang di atas Tanah Papua, darah yang mengalir - kehidupan anak manusia yang direnggut, seperti telah menjadi Kutukan Sumber Daya Alam.. Dalam kolom berita kematian warga sipil versus kekerasan aparat, selalu bersinggungan dengan masalah sengketa lahan masyarakat adat, benturan akibat penguasaan konsesi wilayah perkebunan dan pertambangan, rebutan akses pengelolaan hasil kayu dan hutan, ekspansi pembangunan dalam sudut pandang investasi kaum pemodal, merawat objek vital nasional, dan lain sebagainya..
Ketika pelaku adalah bagian dari organ pengamanan negara, maka rakyat sipil berkulit hitam dan berambut keriting akan selalu tidak berdaya, berhadapan dengan paradoks hukum yang dijalankan oleh institusi yang mengendalikan hukum dan keadilan..
Seorang kakek dan juga kepala rumah tangga tumpuan keluarga besar dalam marganya, yang menggantungkan kehidupannya dari bercocok tanam dan mengolah hasil kebun sendiri, untuk makan dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, bukanlah "KKB" atau afiliasi gerakan makar bersenjata yang harus di habisi nyawanya oleh oknum aparat keamanan..
Ada banyak peristiwa seperti ini dan terus berulang di Tanah Papua, dan tidak pernah seorang pun dari oknum aparat yang terlibat, disaksikan oleh masyarakat/tokoh adat/terlebih lagi pemerhati HAM di Tanah Papua, mereka diadili atau dihadapkan pada peradilan hukum sipil..
Sesudah duka dan air mata di semayamkan dalam peti mati dan upacara keagamaan, secepat itu pula, Kasus Kasus Kematian warga sipil ini dilupakan, dan dipandang biasa biasa saja.. Negara tidak boleh membiarkan oknum aparat keamanan yang bekerja untuk kepentingan pengamanan korporasi, bebas begitu saja menghilangkan nyawa warga sipil, dengan dalih dan alasan apapun..

Saatnya, Hukum ditegakkan untuk semua golongan diatas Tanah Papua.. Sejatinya, tidak ada seorang abdi negara yang kebal hukum, sekalipun dengan dalih menjalankan tugas pengamanan pamkarsa di lokasi yang diklaim sebagai milik perusahaan swasta (pada asasnya menjadi sengketa tanah adat dan keperdataan)..

(PUISI SENJA DI SORE HARI - MENDENGAR KABAR SEORANG ANAK NEGERI MATI TEWAS TERBUNUH).

Biarkan "tajamnya pena kebenaran" menulis setiap "realitas" yang disembunyikan, oleh mereka yang berharap, bau busuk perbuatan amoral (tidak bermoral), agar dilupakan dan diabaikan oleh banyak orang di negeri ini.. 
Secarik kertas digital yang menuliskan ucapan bela sungkawa atas tewasnya seorang anak manusia, di atas negeri ras melanesia, karena membela hak kesulungannya, hak Adat atas kebun dan tempat hidup anak cucu keturunannyaBiarkan para penguasa yang menggenggam "pisau hukum dan keadilan" mengetahui berita tentang kematian ini.. Karena mereka sudah lama tidak bisa membedakan, mana manusia yang mati, dan mana nurani mereka yang mati.


Sumber : WA Grup Forum Diskusi Nawi Arigi