Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Februari 2026

Mengenang Sang "Pastor Awam": Trilogi Buku Thom Beanal Resmi Diluncurkan di Jayapura.


Foto Istimewa : Markus Haluk, Penulis Buku

JAYAPURA, Sulhit. com – Semangat perjuangan dan keteladanan mendiang Thom Beanal kembali bergema di Tanah Papua. Bertepatan dengan peringatan 27 tahun pertemuan bersejarah Tim 100 dengan Presiden BJ Habibie, sebuah trilogi buku berjudul “Thom Beanal: Pastor Awam, Kepala Suku dan Bapak Bangsa Papua” resmi diluncurkan dan dibedah di Jayapura, Kamis (26/2/2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pimpinan gereja, akademisi, aktivis HAM, hingga generasi muda Papua. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa figur Thom Beanal tetap menjadi kompas moral dan politik bagi rakyat Papua meski ia telah tiada.

Trilogi buku ini mengabadikan perjalanan hidup Thom Beanal dalam lima dimensi utama: gereja, adat, politik, LSM, dan perjuangannya menghadapi korporasi global di Freeport. Markus Haluk, mewakili tim penulis, menegaskan bahwa karya ini adalah upaya melawan lupa.

"Buku ini adalah dokumentasi atas dedikasi almarhum yang tak kenal lelah. Kami juga menyerukan agar semangat perdamaian yang diusung Thom Beanal dihormati dengan penghentian pendekatan militerisme di tanah ini," ujar Markus saat menyerahkan buku secara simbolis kepada pihak keluarga.

Dalam sesi bedah buku, RD Yosep Ikikitaro menyoroti sisi spiritualitas Thom sebagai "Pastor Awam" (diakon permanen). Ia menyebut Thom sebagai model pemimpin yang membawa nilai spiritualitas "dari altar ke pasar"—menerjemahkan iman menjadi aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi sesama.

Sebagai tokoh adat, Thom Beanal dikenal melalui pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA). Wenan Watori dan panelis lainnya menggambarkan Thom sebagai sosok pemimpin Melanesia tulen yang menjunjung tinggi kejujuran dan kesetiaan pada akar budaya.

“Beliau adalah bukti bahwa pemimpin besar tidak harus berteriak. Kerendahhatiannya justru menjadi otoritas yang diakui kawan maupun lawan,” ungkap salah satu pembedah. Muncul pula usulan kuat dalam diskusi tersebut untuk mendirikan Sekolah Kepemimpinan Adat Melanesia guna melahirkan "Thom-Thom muda" di masa depan.

Di ranah politik dan HAM, nama Thom Beanal tak terpisahkan dari sejarah Presidium Dewan Papua (PDP) dan Tim 100. Aktivis HAM Anum Siregar dan mantan anggota komisioner Komnas HAM Fritz Ramandey menekankan kecerdasan Thom dalam memanfaatkan kanal hukum internasional, termasuk gugatan hukum terhadap Freeport di Amerika Serikat.

Meskipun menjadi motor penggerak aspirasi Papua, Thom dikenang sebagai sosok moderat yang mengutamakan dialog kolektif. Florensius Beanal, mewakili keluarga, memberikan kesaksian menyentuh tentang sifat pemaaf almarhum."

Bapa lebih banyak memberi teladan daripada nasihat. Beliau tidak pernah menuntut permintaan maaf, melainkan selalu mengedepankan rekonsiliasi," Kenang Florensius.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:

 Pertama, Sistematisasi Sejarah: Perlunya pendokumentasian sejarah perjuangan Papua agar tidak hilang ditelan zaman.

 Kedua, Kalender Sejarah: Penetapan hari-hari bersejarah bagi rakyat Papua sebagai bentuk penghormatan kolektif.

 Ketiga, Persatuan Bangsa: Evaluasi dan penguatan persatuan di antara organisasi politik Papua serta perlunya jilid keempat buku untuk melengkapi nilai-nilai perjuangan Thom Beanal.

Akademisi Dr. Budi Hernawan, yang hadir secara daring, mengajak publik untuk tidak sekadar mengenang Thom sebagai figur masa lalu. "Tugas kita adalah menghidupkan kembali semangatnya hari ini," tegasnya.

Acara ditutup dengan haru lewat lantunan lagu "Tanah Papua" dan doa bersama. Sebuah pesan kuat ditinggalkan oleh para peserta: perjuangan untuk martabat dan keadilan akan terus berlanjut, dipandu oleh jejak kaki yang telah ditinggalkan sang Bapak Bangsa.


Selasa, 17 Februari 2026

DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA



 Siaran Pers

Rumah Solidaritas Papua

Nomor : 001 / SP - RSP / II / 2026


DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA


Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia. 


Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. 


Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua. Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.


Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.  

 

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu :


1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);


2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.


Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;


2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;


3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.


Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;


2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;


Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu :


1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;


2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;


3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.


Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.


Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera :


1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;


2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;


3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;


4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;


5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.

 

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.

 

Jakarta, 17 Februari 2026

 


Hormat Kami


Rumah Solidaritas Papua 


(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya)


Nara Hubung :

Kordinator RSP (082199507613)

Senin, 24 November 2025

𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗔𝘀𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗿𝗮 𝗢𝘁𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗞𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗝𝗶𝗹𝗶𝗱 𝗗𝘂𝗮 𝗦𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗶𝗵𝗮𝘁𝗶𝗻: 𝙆𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙡𝙞𝙣 𝘿𝙞𝙩𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙏𝙖𝙠 𝙈𝙖𝙢𝙥𝙪 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 𝙊𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞.

Foto : Ilustrasi AI


Janji Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Tanah Papua, yang ditandai dengan perubahan undang-undang dan peningkatan alokasi dana yang masif, sejatinya dicanangkan untuk menutup jurang kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Sektor kesehatan, sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, seharusnya menjadi pos terdepan yang menunjukkan keberhasilan dana triliunan rupiah tersebut.

​Namun, laporan yang menyayat hati mengenai seorang pasien bersalin yang ditolak oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan, mendedahkan realitas yang jauh dari harapan. Kasus ini bukan hanya insiden tunggal kegagalan administrasi, melainkan cerminan sistem pelayanan kesehatan yang 'sangat prihatin' dan mengkhianati semangat Otsus itu sendiri.

​Paradoks Dana Melimpah dan Akses Terbatas

Dana Otsus dirancang untuk memastikan OAP, yang merupakan kelompok paling rentan, mendapatkan akses penuh terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan. Dalam konteks Papua, di mana infrastruktur medis terbatas dan tantangan geografis sangat ekstrem, rumah sakit, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir jaminan kesehatan.

​Kasus penolakan pasien bersalin ini menciptakan paradoks yang memilukan:

𝙆𝙚𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙢𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 :  Di bawah skema Otsus, seharusnya semua OAP terintegrasi dengan jaminan kesehatan yang memadai. Penolakan karena alasan finansial menunjukkan bahwa skema jaminan ini, atau setidaknya implementasinya di tingkat fasilitas kesehatan, gagal total.

 

𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 : Dalam hukum kesehatan Indonesia, penolakan pasien dalam kondisi darurat (termasuk persalinan) adalah pelanggaran berat. Kondisi bersalin adalah situasi kritis di mana nyawa ibu dan bayi berada dalam ancaman. Mengutamakan biaya di atas nyawa adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar sumpah Hippokrates.

 

𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙆𝙚 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣..? 

​Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah daerah dan pusat adalah: ke mana perginya dana Otsus yang sedemikian besar, yang salah satu prioritas utamanya adalah kesehatan?

​Terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab berlarutnya krisis pelayanan ini:

 

1.      𝙏𝙖𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞: Kebocoran dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Otsus menyebabkan alokasi yang seharusnya menjangkau fasilitas kesehatan tingkat bawah justru terserap dalam birokrasi yang gemuk atau praktik korupsi.

2.      𝘼𝙠𝙨𝙚𝙨𝙞𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞𝙗𝙪𝙨𝙞:  Walaupun dana tersedia, masalah distribusi obat, alat medis, dan penempatan tenaga kesehatan yang tidak merata, terutama di wilayah pedalaman, membuat rumah sakit di perkotaan sering menjadi pintu tunggal yang terlampau penuh beban dan kaku secara aturan.

3.      𝙈𝙚𝙣𝙩𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘽𝙞𝙧𝙤𝙠𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙑𝙎 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣: Stigma terhadap OAP yang dianggap sering tidak patuh pada prosedur administrasi seringkali diperparah oleh mentalitas birokratis di rumah sakit yang mengutamakan kelengkapan berkas dan kemampuan bayar, alih-alih prinsip salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).


​Memulihkan Kemanusiaan dalam Pelayanan

​Otsus Jilid 2 tidak akan berhasil jika kasus penolakan pasien darurat terus terjadi. Kasus ini adalah indikator nyata bahwa reformasi struktural harus segera dilakukan, jauh melampaui sekadar menambah jumlah uang.

​Pemerintah wajib melakukan langkah-langkah konkret: 

1. 𝘼𝙪𝙙𝙞𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙪𝙣𝙩𝙖𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 

 Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kesehatan Otsus dan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi atau korupsi yang menghambat layanan.

 

2. 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙥𝙖 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙏𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣

​ Menerbitkan regulasi tegas yang menjamin bahwa semua pasien OAP yang berada dalam kondisi darurat, khususnya bersalin, harus dilayani terlebih dahulu tanpa prasyarat pembayaran atau kelengkapan berkas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Masalah administrasi harus diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.

 

3. 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙩𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙙𝙖𝙮𝙖

​ Melakukan pelatihan intensif bagi seluruh staf rumah sakit di Papua mengenai etika kedokteran, penanganan pasien darurat, dan sensitivitas budaya terhadap OAP.

 

𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣

​Tragedi penolakan pasien bersalin adalah alarm keras. Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa hak konstitusional atas kesehatan tidak dapat dibatalkan hanya karena hambatan birokrasi atau biaya operasi. Otsus Jilid II harus menjadi era di mana nyawa OAP, terutama ibu dan anak, adalah prioritas tertinggi.

Di bawah payung Otsus Jilid 2, tidak boleh ada lagi OAP yang meregang nyawa di depan pintu rumah sakit hanya karena terhalang tembok birokrasi dan biaya. Ini adalah pertaruhan atas keberhasilan dan martabat Otsus itu sendiri. Negara harus hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya menjamin kehidupan, tidak justru menjadi pemisah antara nyawa dan kematian.

 

Penulis. 

Jazwan W. Yanengga