Foto : Ilustrasi AI
Janji Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Tanah Papua, yang ditandai dengan perubahan undang-undang dan peningkatan alokasi dana yang masif, sejatinya dicanangkan untuk menutup jurang kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Sektor kesehatan, sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, seharusnya menjadi pos terdepan yang menunjukkan keberhasilan dana triliunan rupiah tersebut.
Namun, laporan yang menyayat hati mengenai
seorang pasien bersalin yang ditolak oleh
pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan, mendedahkan
realitas yang jauh dari harapan. Kasus ini bukan hanya insiden tunggal
kegagalan administrasi, melainkan cerminan sistem pelayanan kesehatan yang
'sangat prihatin' dan mengkhianati semangat Otsus itu sendiri.
Paradoks Dana Melimpah dan Akses Terbatas
Dana Otsus dirancang
untuk memastikan OAP, yang merupakan kelompok paling rentan, mendapatkan akses
penuh terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan.
Dalam konteks Papua, di mana infrastruktur medis terbatas dan tantangan
geografis sangat ekstrem, rumah sakit, baik milik pemerintah pusat maupun
daerah, seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir jaminan kesehatan.
Kasus penolakan pasien bersalin ini menciptakan
paradoks yang memilukan:
𝙆𝙚𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙢𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 : Di bawah skema Otsus, seharusnya semua OAP terintegrasi dengan
jaminan kesehatan yang memadai. Penolakan karena alasan finansial menunjukkan
bahwa skema jaminan ini, atau setidaknya implementasinya di tingkat fasilitas
kesehatan, gagal total.
𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 : Dalam hukum kesehatan Indonesia,
penolakan pasien dalam kondisi darurat (termasuk persalinan) adalah pelanggaran
berat. Kondisi bersalin adalah situasi kritis di mana nyawa ibu dan bayi berada
dalam ancaman. Mengutamakan biaya di atas nyawa adalah tindakan yang tidak
manusiawi dan melanggar sumpah Hippokrates.
𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙆𝙚 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣..?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh
pemerintah daerah dan pusat adalah: ke mana perginya dana Otsus yang sedemikian
besar, yang salah satu prioritas utamanya adalah kesehatan?
Terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab
berlarutnya krisis pelayanan ini:
1.
𝙏𝙖𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞: Kebocoran dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Otsus
menyebabkan alokasi yang seharusnya menjangkau fasilitas kesehatan tingkat
bawah justru terserap dalam birokrasi yang gemuk atau praktik korupsi.
2.
𝘼𝙠𝙨𝙚𝙨𝙞𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞𝙗𝙪𝙨𝙞: Walaupun dana tersedia, masalah distribusi obat, alat medis, dan
penempatan tenaga kesehatan yang tidak merata, terutama di wilayah pedalaman,
membuat rumah sakit di perkotaan sering menjadi pintu tunggal yang terlampau
penuh beban dan kaku secara aturan.
3.
𝙈𝙚𝙣𝙩𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘽𝙞𝙧𝙤𝙠𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙑𝙎 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣: Stigma terhadap OAP yang dianggap sering tidak patuh pada prosedur
administrasi seringkali diperparah oleh mentalitas birokratis di rumah sakit
yang mengutamakan kelengkapan berkas dan kemampuan bayar, alih-alih prinsip salus populi suprema lex (keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi).
Memulihkan Kemanusiaan dalam Pelayanan
Otsus Jilid 2 tidak akan berhasil jika kasus
penolakan pasien darurat terus terjadi. Kasus ini adalah indikator nyata bahwa
reformasi struktural harus segera dilakukan, jauh melampaui sekadar menambah
jumlah uang.
Pemerintah wajib melakukan langkah-langkah
konkret:
1. 𝘼𝙪𝙙𝙞𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙪𝙣𝙩𝙖𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨
Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan
dana kesehatan Otsus dan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi atau
korupsi yang menghambat layanan.
2. 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙥𝙖 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙏𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣
Menerbitkan regulasi tegas yang menjamin bahwa semua
pasien OAP yang berada dalam kondisi darurat, khususnya bersalin, harus
dilayani terlebih dahulu tanpa prasyarat pembayaran atau kelengkapan berkas
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Masalah
administrasi harus diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.
3. 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙩𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙙𝙖𝙮𝙖
Melakukan pelatihan intensif bagi seluruh staf rumah
sakit di Papua mengenai etika kedokteran, penanganan pasien darurat, dan
sensitivitas budaya terhadap OAP.
𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣.
Tragedi penolakan pasien bersalin adalah alarm keras.
Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa hak konstitusional atas kesehatan tidak
dapat dibatalkan hanya karena hambatan birokrasi atau biaya operasi. Otsus Jilid II harus
menjadi era di mana nyawa OAP, terutama ibu dan anak, adalah prioritas
tertinggi.
Di bawah payung Otsus Jilid 2, tidak boleh ada lagi
OAP yang meregang nyawa di depan pintu rumah sakit hanya karena terhalang
tembok birokrasi dan biaya. Ini adalah pertaruhan atas keberhasilan dan
martabat Otsus itu sendiri. Negara harus hadir dan memastikan bahwa dana yang
seharusnya menjamin kehidupan, tidak justru menjadi pemisah antara nyawa dan
kematian.
Penulis.
Jazwan W. Yanengga

0 comments:
Posting Komentar