 |
| Fakta Kinerja Pemprov Papua Pegunungan |
Tentang : Penguatan Tanggung Jawab, Etika Kelembagaan, Kehadiran, dan Permintaan Pertimbangan Menteri Dalam Negeri terhadap Pelaksanaan Tugas Anggota MRP Papua Pegunungan
I. Pokok Persoalan
Berdasarkan dinamika yang berkembang di ruang publik, terdapat sorotan serius terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso, Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, kehadiran di wilayah representasi, serta langkah-langkah publik yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan sikap kelembagaan MRP.
Sorotan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai lebih banyak melakukan pernyataan, kritik, dan langkah-langkah publik yang menyerupai pola gerakan aktivis lapangan, sementara kedudukannya adalah anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang seharusnya bekerja melalui mekanisme resmi, tertib administrasi, etika kelembagaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
MRP bukan lembaga aktivisme pribadi. MRP adalah lembaga representasi kultural yang dibentuk berdasarkan kekhususan Papua. Karena itu, setiap anggota MRP wajib menjaga wibawa lembaga, melaksanakan tugas secara tertib, hadir bersama rakyat yang diwakili, serta tidak menggunakan nama atau kedudukan kelembagaan untuk tindakan yang tidak memiliki mandat resmi.
Telaahan ini disusun sebagai bentuk koreksi publik, pengingat kelembagaan, dan permintaan agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, serta tindak lanjut tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Kedudukan MRP dan Tanggung Jawab Anggota
Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua. Lembaga ini memiliki kedudukan khusus dalam rangka perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan adat, budaya, perempuan, agama, serta penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Dengan kedudukan tersebut, anggota MRP bukan sekadar tokoh publik yang bebas bertindak tanpa batas kelembagaan. Anggota MRP memiliki tanggung jawab moral, hukum, administratif, dan etis untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Setiap anggota MRP wajib
- Hadir di tengah masyarakat yang diwakili.
- Menyerap dan memperjuangkan aspirasi Orang Asli Papua.
- Bekerja melalui mekanisme resmi lembaga.
- Menjaga nama baik dan kehormatan MRP.
- Membedakan secara tegas antara sikap pribadi dan sikap lembaga.
- Tidak menggunakan nama lembaga tanpa mandat resmi.
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Apabila anggota MRP lebih menonjolkan langkah pribadi, pernyataan sepihak, dan manuver publik tanpa koordinasi kelembagaan, maka hal tersebut berpotensi melemahkan martabat MRP sebagai lembaga resmi.
III. Dasar Regulasi
Telaahan ini mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan kedudukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, pengawasan, dan tertib kelembagaan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat atau anggota lembaga publik harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya informasi publik yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tata Tertib MRP dan/atau ketentuan internal MRP Papua Pegunungan, mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, etika, mekanisme rapat, keputusan lembaga, dan penggunaan nama lembaga.
IV. Analisis Telaahan Publik
- Kehadiran anggota MRP adalah bagian utama dari mandat representasi
Anggota MRP tidak cukup hanya bersuara di media atau menyampaikan kritik dari luar daerah. Fungsi representasi kultural menuntut kehadiran nyata di tengah masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan komunitas Orang Asli Papua.
Apabila benar Saudara Ustadz Ismail Asso telah lama berada di luar Papua Pegunungan dan tidak menjalankan fungsi representasi secara langsung, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara resmi. Rakyat Papua Pegunungan berhak mengetahui sejauh mana wakilnya hadir, bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi mereka.
2. Penggunaan nama MRP harus berdasarkan mandat kelembagaan
Setiap tindakan yang membawa nama MRP harus memiliki dasar yang jelas, baik berupa keputusan rapat, mandat pimpinan, surat tugas, maupun mekanisme resmi lainnya.
Apabila suatu pengaduan, pernyataan, atau langkah eksternal dilakukan tanpa mandat lembaga, maka tindakan tersebut harus dinyatakan sebagai sikap pribadi, bukan sikap kelembagaan MRP.
Penggunaan nama lembaga tanpa dasar mandat berpotensi menyesatkan publik, merusak wibawa MRP, dan menciptakan konflik internal.
3. Sikap aktivisme tidak boleh mengalahkan etika jabatan kelembagaan
Kritik adalah hak setiap warga negara. Namun, ketika seseorang menjabat sebagai anggota MRP, maka seluruh tindakan publiknya melekat pada etika jabatan dan tanggung jawab kelembagaan.
Saudara Ustadz Ismail Asso perlu memahami bahwa dirinya bukan hanya tokoh masyarakat atau aktivis bebas, tetapi anggota lembaga representasi kultural yang memiliki tata tertib, mekanisme kerja, dan kewajiban pertanggungjawaban.
Langkah-langkah yang lebih menonjolkan gaya aktivisme lapangan, tekanan publik, dan pernyataan sepihak tanpa mekanisme lembaga dapat dinilai tidak mencerminkan kedudukan anggota MRP yang seharusnya bekerja secara terukur, bermartabat, dan institusional.
4. Kritik kepada pemerintah harus disertai keteladanan menjalankan tugas
Menuntut akuntabilitas pemerintah adalah hal yang sah. Namun, tuntutan tersebut harus disertai keteladanan pribadi dalam menjalankan tugas sebagai anggota MRP.
Apabila seseorang menuntut pemerintah bekerja, tetapi dirinya sendiri diduga tidak hadir, tidak menjalankan fungsi representasi secara optimal, dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan moral dan kelembagaan.
Kritik tanpa keteladanan dapat melemahkan kepercayaan publik.
5. MRP harus menjaga jarak antara sikap pribadi dan keputusan resmi lembaga
MRP Papua Pegunungan harus memastikan bahwa tidak ada anggota yang bertindak seolah-olah mewakili lembaga tanpa mandat resmi. Lembaga harus tegas membedakan antara :
* Sikap pribadi anggota.
* Aspirasi masyarakat.
* Keputusan alat kelengkapan.
* Keputusan resmi pimpinan dan rapat MRP.
Ketidakjelasan batas tersebut dapat merusak tata kelola lembaga dan membingungkan masyarakat.
V. Risiko Apabila Tidak Ditindaklanjuti
Apabila persoalan ini tidak dikoreksi secara tegas, maka terdapat beberapa risiko serius :
1.Risiko melemahnya wibawa MRP
MRP dapat dipandang sebagai lembaga yang tidak mampu mengendalikan perilaku dan tindakan anggotanya.
2. Risiko hilangnya kepercayaan rakyat
Masyarakat Papua Pegunungan dapat kehilangan kepercayaan kepada anggota MRP yang dinilai tidak hadir, tidak bekerja, dan tidak mempertanggungjawabkan mandat rakyat.
3. Risiko penyalahgunaan nama lembaga
Nama MRP dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, opini politik, tekanan publik, atau langkah eksternal yang tidak memiliki dasar kelembagaan.
4. Risiko konflik internal
Tindakan sepihak dapat menimbulkan ketegangan antara pimpinan, anggota, alat kelengkapan, dan sekretariat.
5. Risiko pelanggaran etika kelembagaan
Ketidakhadiran berkepanjangan, tindakan tanpa mandat, dan penggunaan identitas lembaga secara tidak tepat dapat dinilai sebagai pelanggaran etika sesuai tata tertib MRP.
6. Risiko administrasi pemerintahan
Tindakan yang tidak berdasarkan kewenangan dan prosedur dapat bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
7. Risiko kegaduhan publik
Pernyataan atau tindakan yang tidak dikelola secara kelembagaan dapat menimbulkan kegaduhan, polarisasi, dan salah pengertian di tengah masyarakat.
VI. Catatan Korektif terhadap Ustadz Ismail Asso
Melalui telaahan ini, Saudara Ustadz Ismail Asso perlu diingatkan secara tegas untuk :
1. Kembali memahami kedudukannya sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.
2. Menghentikan penggunaan nama lembaga tanpa mandat resmi.
3. Memberikan klarifikasi tertulis kepada pimpinan MRP mengenai kehadiran, kegiatan, dan pelaksanaan tugas selama menjabat.
4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada pimpinan MRP dan masyarakat yang diwakili.
5. Kembali hadir di Papua Pegunungan untuk menjalankan fungsi representasi kultural secara nyata.
6. Mengutamakan mekanisme rapat, koordinasi internal, dan keputusan lembaga sebelum melakukan langkah eksternal.
7. Menjaga etika jabatan, etika komunikasi publik, dan martabat MRP.
8. Tidak mencampuradukkan sikap pribadi dengan sikap kelembagaan.
9. Mengubah pola kerja dari sekadar berbicara di ruang publik menjadi kerja nyata bersama rakyat.
VII. Permintaan Pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri
Dengan memperhatikan kedudukan MRP sebagai lembaga representasi kultural dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, maka Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dimohon memberikan perhatian, pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindak lanjut tegas sesuai kewenangan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan.
Permintaan pertimbangan ini penting agar :
1. Pelaksanaan tugas anggota MRP tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap anggota MRP memahami batas kewenangan, etika jabatan, dan mekanisme kelembagaan.
3. Tidak terjadi penggunaan nama lembaga untuk tindakan pribadi tanpa mandat resmi.
4. MRP Papua Pegunungan tetap terjaga sebagai lembaga representasi kultural yang bermartabat.
5. Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kelembagaan Otonomi Khusus Papua.
6. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib, etika, kewajiban kehadiran, atau penyalahgunaan mandat kelembagaan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
VIII. Rekomendasi Tindak Lanjut
Berdasarkan telaahan di atas, direkomendasikan :
1. Pimpinan MRP Papua Pegunungan memanggil Saudara Ustadz Ismail Asso untuk klarifikasi resmi.
2. Yang bersangkutan diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai kehadiran, kegiatan, serap aspirasi, dan penggunaan nama lembaga.
3. Pimpinan MRP menegaskan secara tertulis bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan MRP harus berdasarkan keputusan resmi lembaga.
4. Sekretariat MRP menyiapkan bahan laporan kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri.
5. Menteri Dalam Negeri dimohon memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindakan tegas sesuai kewenangan.
6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran tata tertib atau etika kelembagaan, maka perlu diproses melalui mekanisme etik internal MRP.
7. Seluruh anggota MRP perlu dievaluasi secara berkala terkait kehadiran, kinerja, serap aspirasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
IX. Penutup
Telaahan publik ini disampaikan sebagai bentuk koreksi, pengingat, dan pencerahan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso agar kembali memahami tugas, fungsi, etika, dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.
MRP bukan ruang untuk tindakan pribadi tanpa batas. MRP adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang harus dijaga martabat, kewibawaan, dan mekanisme kerjanya.
Saudara Ustadz Ismail Asso perlu kembali pada tugas pokoknya sebagai anggota MRP: hadir bersama rakyat, mendengar aspirasi rakyat, bekerja melalui mekanisme resmi, serta mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan.
Papua Pegunungan tidak hanya membutuhkan suara dari jauh. Papua Pegunungan membutuhkan wakil yang hadir, bekerja, bertanggung jawab, dan setia menjalankan mandat rakyat di tanah yang diwakilinya.
...DYN...