Rabu, 12 Agustus 2026

Dukcapil Papua Pegunungan Turut Sukseskan Pameran Pembangunan 1 Tahun Kepemimpinan Jhon Tabo–Ones Pahabol


Penyerahan Buku Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kepada Gubernur Papua Pegunungan
Oleh Kepala Dinas Dukcapil Amos Wandik, S.PAK., M.AP di Depan Stan DUKCAPIL.

WAMENA, Sulhit.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Provinsi Papua Pegunungan turut menyukseskan Pameran Pembangunan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun  RI Ke- 81 dan satu tahun kepemimpinan Gubernur Papua Pegunungan    Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.B.A. dan Wakil Gubernur Ones Pahabol, S.E., M.Si. Pameran tersebut digelar di halaman Gedung Otonom Wamena, Rabu (12/8/2026).


Keikutsertaan Dukcapil Papua Pegunungan menjadi momentum untuk memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta capaian pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selama satu tahun kepemimpinan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.


Melalui stan pameran, Dukcapil menampilkan sejumlah dokumentasi kunjungan ke Kabupaten di antaranya  koordinatif, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan skala regional atau lintas kabupaten/kota  serta monitoring dan evaluasi (monev) selain itu  koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dan KPU kabupaten se-Papua Pegunungan.


Bukan hanya  kegiatan koordinasi saja, Dukcapil juga  menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak Dukcapil  Se- Delapan Kabupaten  Hibah tersebut antara lain berupa blanko Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP), perangkat Stalink, serta peralatan pendukung perekaman KTP elektronik lainnya.


Keberadaan stan Dukcapil mendapat perhatian dari Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.B.A., yang bersama rombongan menyempatkan diri mengunjungi stan tersebut.

Dalam kunjungannya, Gubernur memberikan apresiasi kepada jajaran Dukcapil Papua Pegunungan sekaligus mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan sehingga masyarakat di seluruh kabupaten di Papua Pegunungan dapat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.


Kedatangan Gubernur beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Pegunungan Amos Wandik, S.PAK., M.AP., Sekretaris Patris Hilapok, S.E., Ketua Tim Kerja Stan Pameran Terianus Tabuni, S.E. serta seluruh jajaran Dukcapil yang bertugas di stan pameran.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Papua Pegunungan Amos Wandik, didampingi Sekretaris Patris Hilapok, menyerahkan Buku Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Pegunungan kepada Gubernur Jhon Tabo di depan stan pameran.


Buku profil tersebut menjadi salah satu instrumen informasi yang menyajikan gambaran mengenai kondisi, perkembangan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Papua Pegunungan.


Pameran pembangunan yang berlangsung 12–14 Agustus 2026 ini diikuti berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai program, capaian, inovasi, serta pelayanan pembangunan kepada masyarakat.


Selain menampilkan program dan capaian pemerintah daerah, pameran juga memberikan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Papua Pegunungan untuk mempromosikan serta memperkenalkan berbagai produk dan hasil usaha mereka kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus membuka ruang transparansi informasi mengenai pembangunan dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan selama satu tahun kepemimpinan Jhon Tabo–Ones Pahabol.* (Jazwan)


Selasa, 11 Agustus 2026

TELAAHAN PUBLIKTERHADAP USTAD ISMAIL ASSO. ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

 

Fakta Kinerja Pemprov Papua Pegunungan

Tentang : Penguatan Tanggung Jawab, Etika Kelembagaan, Kehadiran, dan Permintaan Pertimbangan Menteri Dalam Negeri terhadap Pelaksanaan Tugas Anggota MRP Papua Pegunungan


I. Pokok Persoalan

Berdasarkan dinamika yang berkembang di ruang publik, terdapat sorotan serius terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso, Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, kehadiran di wilayah representasi, serta langkah-langkah publik yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan sikap kelembagaan MRP.

Sorotan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai lebih banyak melakukan pernyataan, kritik, dan langkah-langkah publik yang menyerupai pola gerakan aktivis lapangan, sementara kedudukannya adalah anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang seharusnya bekerja melalui mekanisme resmi, tertib administrasi, etika kelembagaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

MRP bukan lembaga aktivisme pribadi. MRP adalah lembaga representasi kultural yang dibentuk berdasarkan kekhususan Papua. Karena itu, setiap anggota MRP wajib menjaga wibawa lembaga, melaksanakan tugas secara tertib, hadir bersama rakyat yang diwakili, serta tidak menggunakan nama atau kedudukan kelembagaan untuk tindakan yang tidak memiliki mandat resmi.

Telaahan ini disusun sebagai bentuk koreksi publik, pengingat kelembagaan, dan permintaan agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, serta tindak lanjut tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


II. Kedudukan MRP dan Tanggung Jawab Anggota

Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua. Lembaga ini memiliki kedudukan khusus dalam rangka perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan adat, budaya, perempuan, agama, serta penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Dengan kedudukan tersebut, anggota MRP bukan sekadar tokoh publik yang bebas bertindak tanpa batas kelembagaan. Anggota MRP memiliki tanggung jawab moral, hukum, administratif, dan etis untuk menjalankan tugas sesuai aturan.


Setiap anggota MRP wajib 

  1. Hadir di tengah masyarakat yang diwakili.
  2. Menyerap dan memperjuangkan aspirasi Orang Asli Papua.
  3. Bekerja melalui mekanisme resmi lembaga.
  4. Menjaga nama baik dan kehormatan MRP.
  5. Membedakan secara tegas antara sikap pribadi dan sikap lembaga.
  6. Tidak menggunakan nama lembaga tanpa mandat resmi.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi.

Apabila anggota MRP lebih menonjolkan langkah pribadi, pernyataan sepihak, dan manuver publik tanpa koordinasi kelembagaan, maka hal tersebut berpotensi melemahkan martabat MRP sebagai lembaga resmi.


III. Dasar Regulasi

Telaahan ini mengacu pada :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan kedudukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, pengawasan, dan tertib kelembagaan.
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat atau anggota lembaga publik harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar.
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya informasi publik yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Tata Tertib MRP dan/atau ketentuan internal MRP Papua Pegunungan, mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, etika, mekanisme rapat, keputusan lembaga, dan penggunaan nama lembaga.


IV. Analisis Telaahan Publik

  1. Kehadiran anggota MRP adalah bagian utama dari mandat representasi 
Anggota MRP tidak cukup hanya bersuara di media atau menyampaikan kritik dari luar daerah. Fungsi representasi kultural menuntut kehadiran nyata di tengah masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan komunitas Orang Asli Papua.

Apabila benar Saudara Ustadz Ismail Asso telah lama berada di luar Papua Pegunungan dan tidak menjalankan fungsi representasi secara langsung, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara resmi. Rakyat Papua Pegunungan berhak mengetahui sejauh mana wakilnya hadir, bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi mereka.


2. Penggunaan nama MRP harus berdasarkan mandat kelembagaan

Setiap tindakan yang membawa nama MRP harus memiliki dasar yang jelas, baik berupa keputusan rapat, mandat pimpinan, surat tugas, maupun mekanisme resmi lainnya.

Apabila suatu pengaduan, pernyataan, atau langkah eksternal dilakukan tanpa mandat lembaga, maka tindakan tersebut harus dinyatakan sebagai sikap pribadi, bukan sikap kelembagaan MRP.

Penggunaan nama lembaga tanpa dasar mandat berpotensi menyesatkan publik, merusak wibawa MRP, dan menciptakan konflik internal.


3. Sikap aktivisme tidak boleh mengalahkan etika jabatan kelembagaan

Kritik adalah hak setiap warga negara. Namun, ketika seseorang menjabat sebagai anggota MRP, maka seluruh tindakan publiknya melekat pada etika jabatan dan tanggung jawab kelembagaan.

Saudara Ustadz Ismail Asso perlu memahami bahwa dirinya bukan hanya tokoh masyarakat atau aktivis bebas, tetapi anggota lembaga representasi kultural yang memiliki tata tertib, mekanisme kerja, dan kewajiban pertanggungjawaban.

Langkah-langkah yang lebih menonjolkan gaya aktivisme lapangan, tekanan publik, dan pernyataan sepihak tanpa mekanisme lembaga dapat dinilai tidak mencerminkan kedudukan anggota MRP yang seharusnya bekerja secara terukur, bermartabat, dan institusional.


4. Kritik kepada pemerintah harus disertai keteladanan menjalankan tugas

Menuntut akuntabilitas pemerintah adalah hal yang sah. Namun, tuntutan tersebut harus disertai keteladanan pribadi dalam menjalankan tugas sebagai anggota MRP.

Apabila seseorang menuntut pemerintah bekerja, tetapi dirinya sendiri diduga tidak hadir, tidak menjalankan fungsi representasi secara optimal, dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan moral dan kelembagaan.

Kritik tanpa keteladanan dapat melemahkan kepercayaan publik.


5. MRP harus menjaga jarak antara sikap pribadi dan keputusan resmi lembaga

MRP Papua Pegunungan harus memastikan bahwa tidak ada anggota yang bertindak seolah-olah mewakili lembaga tanpa mandat resmi. Lembaga harus tegas membedakan antara :

* Sikap pribadi anggota.

* Aspirasi masyarakat.

* Keputusan alat kelengkapan.

* Keputusan resmi pimpinan dan rapat MRP.


Ketidakjelasan batas tersebut dapat merusak tata kelola lembaga dan membingungkan masyarakat.


V. Risiko Apabila Tidak Ditindaklanjuti

Apabila persoalan ini tidak dikoreksi secara tegas, maka terdapat beberapa risiko serius :

1.Risiko melemahnya wibawa MRP

MRP dapat dipandang sebagai lembaga yang tidak mampu mengendalikan perilaku dan tindakan anggotanya.

2. Risiko hilangnya kepercayaan rakyat

Masyarakat Papua Pegunungan dapat kehilangan kepercayaan kepada anggota MRP yang dinilai tidak hadir, tidak bekerja, dan tidak mempertanggungjawabkan mandat rakyat.

3. Risiko penyalahgunaan nama lembaga

Nama MRP dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, opini politik, tekanan publik, atau langkah eksternal yang tidak memiliki dasar kelembagaan.

4. Risiko konflik internal

Tindakan sepihak dapat menimbulkan ketegangan antara pimpinan, anggota, alat kelengkapan, dan sekretariat.

5. Risiko pelanggaran etika kelembagaan

Ketidakhadiran berkepanjangan, tindakan tanpa mandat, dan penggunaan identitas lembaga secara tidak tepat dapat dinilai sebagai pelanggaran etika sesuai tata tertib MRP.

6. Risiko administrasi pemerintahan

Tindakan yang tidak berdasarkan kewenangan dan prosedur dapat bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

7. Risiko kegaduhan publik

Pernyataan atau tindakan yang tidak dikelola secara kelembagaan dapat menimbulkan kegaduhan, polarisasi, dan salah pengertian di tengah masyarakat.


VI. Catatan Korektif terhadap Ustadz Ismail Asso

Melalui telaahan ini, Saudara Ustadz Ismail Asso perlu diingatkan secara tegas untuk :

1. Kembali memahami kedudukannya sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.

2. Menghentikan penggunaan nama lembaga tanpa mandat resmi.

3. Memberikan klarifikasi tertulis kepada pimpinan MRP mengenai kehadiran, kegiatan, dan pelaksanaan tugas selama menjabat.

4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada pimpinan MRP dan masyarakat yang diwakili.

5. Kembali hadir di Papua Pegunungan untuk menjalankan fungsi representasi kultural secara nyata.

6. Mengutamakan mekanisme rapat, koordinasi internal, dan keputusan lembaga sebelum melakukan langkah eksternal.

7. Menjaga etika jabatan, etika komunikasi publik, dan martabat MRP.

8. Tidak mencampuradukkan sikap pribadi dengan sikap kelembagaan.

9. Mengubah pola kerja dari sekadar berbicara di ruang publik menjadi kerja nyata bersama rakyat.


VII. Permintaan Pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri

Dengan memperhatikan kedudukan MRP sebagai lembaga representasi kultural dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, maka Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dimohon memberikan perhatian, pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindak lanjut tegas sesuai kewenangan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan.


Permintaan pertimbangan ini penting agar :

1. Pelaksanaan tugas anggota MRP tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap anggota MRP memahami batas kewenangan, etika jabatan, dan mekanisme kelembagaan.

3. Tidak terjadi penggunaan nama lembaga untuk tindakan pribadi tanpa mandat resmi.

4. MRP Papua Pegunungan tetap terjaga sebagai lembaga representasi kultural yang bermartabat.

5. Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kelembagaan Otonomi Khusus Papua.

6. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib, etika, kewajiban kehadiran, atau penyalahgunaan mandat kelembagaan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.


VIII. Rekomendasi Tindak Lanjut

Berdasarkan telaahan di atas, direkomendasikan :

1. Pimpinan MRP Papua Pegunungan memanggil Saudara Ustadz Ismail Asso untuk klarifikasi resmi.

2. Yang bersangkutan diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai kehadiran, kegiatan, serap aspirasi, dan penggunaan nama lembaga.

3. Pimpinan MRP menegaskan secara tertulis bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan MRP harus berdasarkan keputusan resmi lembaga.

4. Sekretariat MRP menyiapkan bahan laporan kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri.

5. Menteri Dalam Negeri dimohon memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindakan tegas sesuai kewenangan.

6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran tata tertib atau etika kelembagaan, maka perlu diproses melalui mekanisme etik internal MRP.

7. Seluruh anggota MRP perlu dievaluasi secara berkala terkait kehadiran, kinerja, serap aspirasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.


IX. Penutup

Telaahan publik ini disampaikan sebagai bentuk koreksi, pengingat, dan pencerahan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso agar kembali memahami tugas, fungsi, etika, dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.

MRP bukan ruang untuk tindakan pribadi tanpa batas. MRP adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang harus dijaga martabat, kewibawaan, dan mekanisme kerjanya.

Saudara Ustadz Ismail Asso perlu kembali pada tugas pokoknya sebagai anggota MRP: hadir bersama rakyat, mendengar aspirasi rakyat, bekerja melalui mekanisme resmi, serta mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan.

Papua Pegunungan tidak hanya membutuhkan suara dari jauh. Papua Pegunungan membutuhkan wakil yang hadir, bekerja, bertanggung jawab, dan setia menjalankan mandat rakyat di tanah yang diwakilinya.

...DYN...

Senin, 10 Agustus 2026

MENJADI PENYAMBUNG LIDAH ALLAH

Gambar Ilustrasi. 

Oleh : Pdt. Thomas Wenda, S. Th

  ( Yehezkiel 2:1-10 )

"Sampaikanlah perkataan-Ku kepada mereka, baik mereka mendengarkan atau tidak, sebab mereka itu pemberontak." (Yehezkiel 2:7).

Bukan hanya Yehezkiel saja, tetapi setiap orang percaya juga ditugaskan menjadi penyambung lidah Allah. Kita diutus untuk memberitakan kasih Allah kepada dunia. Mengajak para pendosa untuk menerima pengampunan-Nya. Memperingatkan mereka yang menempuh jalan kesesatan. Menegur mereka yang mengeraskan hati dalam ketidaktaatan. Kita ditugaskan untuk menyampaikan isi hati Allah yang penuh kasih, kebenaran, keadilan dan pengampunan yang menghendaki agar tak seorang pun binasa."

"KITA SEMUA ORANG PERCAYA DITUGASKAN MENJADI PENYAMBUNG LIDAH ALLAH,

MARI SAMPAIKAN FIRMAN-NYA DENGAN KASIH SETIA DAN KEBENARAN."

Bacaan Setahun: Yesaya 59 - 62


Jumat, 07 Agustus 2026

Mahasiswa Tolikara Harapkan Pemkab Segera Bangun Asrama di Merauke

Dok. Himpinan Mahasiswa Kabupaten Tolikara (HMKT) Bersama Senior-Senior  (Nikinus Foto)

 

Merauke Sulhit.com – Himpunan Mahasiswa Kabupaten Tolikara Kota Studi Merauke (HMKT) kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk segera merealisasikan pembangunan asrama mahasiswa di Kota Merauke. Keberadaan asrama dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna menunjang proses pendidikan mahasiswa asal Tolikara yang sedang menempuh studi di wilayah selatan Papua tersebut.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum HMKT, Apu Yanengga, saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) HMKT di Merauke, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yanengga, perjuangan pembangunan asrama mahasiswa bukanlah tuntutan baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan secara berkelanjutan sejak HMKT berdiri pada 2011 dan terus menjadi agenda utama setiap periode kepengurusan.

"Perjuangan pembangunan asrama ini merupakan amanah yang terus kami lanjutkan dari pengurus-pengurus sebelumnya. Hingga saat ini, kebutuhan akan asrama masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa kepengurusannya, HMKT telah menyusun dan menyerahkan proposal pembangunan asrama kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan mahasiswa.

Proposal tersebut, kata Yanengga, pernah disampaikan secara langsung kepada mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, kemudian kepada Penjabat Bupati Tolikara Marten Kogoya, SH. M. AP. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Memasuki masa pemerintahan Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos HMKT kembali menyerahkan proposal yang sama dengan harapan pembangunan asrama mahasiswa dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Yanengga menegaskan, keberadaan asrama mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan prestasi akademik, serta wadah mempererat persatuan mahasiswa asal Kabupaten Tolikara yang sedang menempuh pendidikan di Merauke.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara dapat mendengar dan menjawab aspirasi mahasiswa. Pembangunan asrama merupakan kebutuhan yang sangat mendesak sekaligus investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Tolikara," katanya.

Ia meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas untuk membangun daerah pada masa mendatang.

Meski hingga kini belum ada realisasi pembangunan, HMKT, lanjut Yanengga, tetap optimistis dan akan terus mengawal aspirasi tersebut sampai memperoleh perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Menurutnya, pembangunan asrama mahasiswa merupakan bentuk investasi strategis pemerintah dalam menciptakan generasi muda Tolikara yang unggul, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah.

Melalui pelaksanaan Mubes HMKT tahun 2026, pihaknya juga mengajak Pemerintah Kabupaten Tolikara, DPRK Tolikara, para senior, alumni, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tolikara di Kota Studi Merauke.

"Harapan kami, asrama mahasiswa dapat segera dibangun sehingga mahasiswa Tolikara memiliki fasilitas pendidikan yang layak dan mampu meningkatkan kualitas belajar serta persatuan di perantauan," tutup Apu Yanengga. (Nikinus)*

 

Sabtu, 04 Juli 2026

Duka di Langit Papua: Surat Terbuka Pilot Misionaris Menggugah Nurani Setelah Rekannya Dilaporkan Tewas di Yahukimo

 

Yahukimo, Papua | Awal Juli 2026 – Duka kembali menyelimuti pelayanan penerbangan kemanusiaan di Tanah Papua. Seorang pilot misionaris yang melayani wilayah pedalaman dilaporkan meninggal dunia dalam sebuah insiden di Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas, terutama setelah beredar sebuah surat terbuka yang ditulis oleh rekan sesama pilot misionaris.

Surat yang ditandatangani dengan inisial HLF itu bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan jeritan hati seorang pelayan kemanusiaan yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri melayani masyarakat di pelosok Papua.

Dalam suratnya, HLF menggambarkan bahwa setiap penerbangan ke pedalaman bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah panggilan kemanusiaan. Menurutnya, pesawat-pesawat kecil yang setiap hari melintasi pegunungan Papua membawa obat-obatan, bahan makanan, guru, tenaga kesehatan, logistik, serta harapan bagi masyarakat yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

"Kami datang bukan membawa senjata. Kami datang bukan membawa kebencian. Kami datang membawa kehidupan," tulisnya.

HLF mengungkapkan bahwa para Bush Pilot setiap hari menghadapi tantangan cuaca ekstrem, medan yang sulit, serta risiko penerbangan yang tinggi. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru ketika penerbangan kemanusiaan menjadi korban konflik.

Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan mengapa mereka yang datang untuk melayani harus kehilangan nyawa. Ia menegaskan bahwa para pilot bukan bagian dari konflik dan hanya ingin menjalankan tugas kemanusiaan dengan aman demi membantu masyarakat pedalaman.

Surat itu juga mengingatkan bahwa ketika sebuah pesawat tidak dapat terbang, dampaknya dirasakan oleh banyak orang. Bayi kehilangan akses terhadap obat-obatan, ibu hamil kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan, anak-anak kehilangan guru, dan kampung-kampung terpencil kehilangan jalur distribusi kebutuhan pokok.

Di bagian akhir suratnya, HLF mengajak seluruh pihak untuk melindungi penerbangan kemanusiaan agar tetap dapat menjalankan misinya. Ia berharap pesawat-pesawat yang melayani Papua tidak lagi menjadi sasaran kekerasan.

"Kami hanya ingin melayani. Kami hanya ingin pulang. Kami percaya setiap nyawa adalah anugerah Tuhan yang harus dihormati," tulisnya.

Surat tersebut ditutup dengan doa agar damai hadir di seluruh Tanah Papua. HLF berharap suatu hari nanti setiap suara pesawat yang terdengar di langit Papua hanya membawa kabar baik, harapan, dan kehidupan, bukan lagi air mata maupun kehilangan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap seluruh tenaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah konflik. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat pedalaman Papua, keselamatan para pelayan kemanusiaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan bagi mereka yang paling membutuhkan.

"Tidak ada kemenangan yang lebih indah daripada ketika manusia saling mengasihi. Dan tidak ada penerbangan yang lebih membahagiakan daripada penerbangan yang membawa harapan, lalu kembali pulang dengan selamat."

Jumat, 19 Juni 2026

MATINYA ROH PENDIDIKAN DI KABUPATEN LANNY JAYA

Foto Istimewa : Gembala Dr.A.G. Socratez Yoman


"Anak-anak masuk SMP tapi karena tidak tahu membaca dan menulis, anak-anak malu dan pulang ke kampung."

Oleh : Gembala Dr.A.G. Socratez Yoman

Para pembaca setia artikel saya yang mulia dan terhormat. Artikel ini saya sudah bagi pada 15 Juni 2026 dengan judul: "MENJADI GURU PROFESIONAL DAN BERTANGGUNGJAWAB". 

TETAPI, saya mengubah judul tapi isinya tetap sama. Tujuan utama ialah saya mau sampaikan persoalan pendidikan di kabupaten Lanny Jaya. Sebelumnya, saya apresiasi dan menghormati para penyelenggara pendidikan di Lanny Jaya yang sudah, sedang dan akan bekerja untuk kemajuan pendidikan di kabupaten Lanny Jaya. 

***
Saya menemukan masalah serius tentang pendidikan di Lanny Jaya. 

Saya sampaikan hanya salah satu contoh:

Pada 12-13 Juni 2026, saya berada di Wamena. Pada 13 Juni,  salah satu Ketua dan pengurus wilayah Baptis pertemuan dengan saya dan dia sampaikan:  

"Di wilayah pelayanan kami gedung sekolah  sudah tumbuh rumput dan guru-guru tidak pernah ada di tempat. Anak-anak tidak pernah belajar. Guru-guru datang pada saat ujian. Anak-anak diluluskan semua tanpa pengetahuan membaca dan menulis".

Saya sampaikan kepada guru-guru:

"Kamu datang hanya memberikan ujian saja begini, apa yang anak-anak jawab pertanyaan soal-soal ujian? Saudara-saudara, ini tidak benar. Anda ini sedang hancurkan masa depan anak-anak, gereja dan bangsa."

Ketua wilayah ini melanjutkan:  

"Anak-anak masuk SMP tapi karena tidak tahu membaca dan menulis, anak-anak malu dan pulang ke kampung."

Kisah sedih ini terjadi di wilayah Baptis Yugwa, distrik Danime, Kabupaten Lanny Jaya. Dan saya percaya semua wilayah mengalami masalah yang sama. 

***
Para guru dan pejabat yang menyelenggarkan pendidikan di kabupaten Lanny Jaya, tulisan ini menjadi alat koreksi untuk dievaluasi pelaksanaa pendidikan di Lanny Jaya yang lebih baik. 

"Besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya" ( Amsal 27:17).  

"Sebatang lilin tidak kehilangan apa-apa, ketika lilin yang menyala itu menyalakan lilin lain" (Thomas Jefferson).

Tuhan Yesus berkata kepada murid-murid-Nya: "

"Kamu menyebut Aku Guru dan Tuhan, dan katamu itu tepat, sebab memang Akulah Guru dan Tuhan. Jadi jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Tuhan dan Gurumu, maka kamupun wajib saling membasuh kakimu; sebab Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah Kuperbuat kepadamu" (Yohanes 13:13-15)

***
Para guru profesional perlu  menyadari syarat terpenting dan utama bagi seorang guru ialah kepribadiannya sendiri. Sebuah teladan dan perbuatan seseorang lebih berharga serta berpengaruh daripada nasihat dan perkataan. Kebenaran yang diwujudkan adalah satu-satunya kebenaran yang berpengaruh, dan kehidupan seorang guru menjiwai pengajarannya. 

Karakter guru meliputi: guru memberikan teladan, guru yang kreatif, guru pemberi ilham, guru yang mengoreksi, guru meneguhkan, guru berdoa, guru rela berkorban dan guru yang belajar dan mengajar.

Pengertian "Rabi" dan "Didaskalos". 

 Istilah "rabi" dalam bahasa Ibrani berarti orang yang mulia, yang menduduki jabatan terhormat.  Sedangkan istilah "didaskalos" dalam bahasa Yunani artinya orang yang memiliki kuasa mulia sebagai pengajar yang didengarkan oleh orang banyak. Jadi, profesi guru adalah orang-orang yang mulia, terhormat dan terpandang.

***
Tugas seorang guru dilihat dalam dua pespektif, yaitu, pertama,  guru sebagai tugas profesi. Tugas profesional guru adalah mengajar,  mendidik murid,  pelajar, siswa dan mahasiswa dalam mempertanggungjawabkan keilmuannya. Dalam tugas profesionalisme ini guru mendapatkan upah dalam bentuk gaji dan tunjangan lainnya. Artinya, guru melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab, maka guru berhak untuk mendapat bayaran atau gajinya.

Kedua, tugas panggilan. Para guru dan dosen jarang menyadari tentang tugas panggilan. Guru dan dosen dipanggil dan diutus Tuhan Yesus untuk menjadi saksi bagi Kristus melalui teladan hidupnya di sekolah dan kampus. 

Guru dan dosen menjadi terang dunia dan garam dunia dalam sekolah dan kampus. Guru dan dosen menghadirkan Kerajaan Allah di sekolah dan kampus. "..datanglah Kerajaan-Mu dan jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga" (Matius 6:10). 

Guru dan dosen menjadi seperti bintang-bintang di sekolah dan kampus. "Lakukanlah segala sesuatu (mengajarlah) dengan tidak bersungut-sungut dan berbantah-bantahan, supaya kamu tiada beraib dan tiada bernoda, sebagai anak-anak Allah yang tidak bercela di tengah-tengah angkatan yang bengkok hatinya dan yang sesat ini, sehingga kamu bercahaya di antara mereka seperti bintang-bintang di dunia" (Filipi 2:14-15).

***
Akhir kata, saya selalu mengingat  nama-nama dan selalu ada di hati saya, yakni bapak-bapak guru yang menyalakan cahaya lilin dalam hidup saya di Sekolah Dasar di SD Negeri Tiom (kini: Lanny Jaya), yakni,  Suyanto, Natsun Manowarun, Penias Tawaru, Yan Karel Maniba, Saul Rumsumbre, Enos Sawamenay, Yosias Pakage dan masih banyak lainnya.

Doa dan harapan saya bahwa tulisan kecil ini menjadi berkat dan cahaya lilin kecil. Tuhan Yesus memberkati.

Ita Wakhu Purom, 18 Juni 2026
Kontak: 08124888458

Kamis, 04 Juni 2026

Tolikara Gaungkan Kesadaran Lingkungan Lewat Nobar Film “Pesta Baby"

Foto Istimewa

Gereja dan dan sejumlah OKP Tolikara menyelengarakan Nonton bareng Film Pesta Baby yang disutradarai oleh Dendy Laksono dan kawan-kawan di Ujung Gambar Udara Karubaga, 03/06/2026.

Kegiatan pemutaran film bersama (nonton bareng/Nobar) bertajuk “Pesta Baby” menjadi ruang edukasi publik di Kabupaten Tolikara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup serta membangun masa depan generasi muda yang lebih baik. 

Mengusung tema “Lindungi Alam, Kita Ciptakan Masa Depan”, kegiatan ini tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi media refleksi sosial bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tolikara,  Yalimer Kogoya, S. Pd, menegaskan bahwa pelestarian alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Kabupaten Tolikara. 

Ia menyampaikan bahwa kekayaan alam, lingkungan hidup, serta tanah leluhur yang diwariskan para pendahulu harus dijaga dan dilestarikan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.

“Lembah Tolikara memiliki potensi alam yang sangat luar biasa. Karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk melindungi hutan, sungai, dan seluruh sumber daya alam yang menjadi bagian dari identitas kehidupan kita,” ujarnya.

Menurutnya, alam yang terjaga dengan baik akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan. 

Selain isu lingkungan, ia juga menyoroti tantangan sosial yang dihadapi generasi muda saat ini, terutama pengaruh minuman beralkohol, pergaulan bebas, serta perilaku yang dapat merusak masa depan anak-anak muda.

“Kita harus bersama-sama membimbing generasi muda agar memiliki cita-cita, pendidikan yang baik, serta karakter yang kuat. Masa depan Tolikara berada di tangan mereka,” tegasnya.

Kegiatan Nobar “Pesta Baby” ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia. Pembentukan generasi unggul dinilai harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan, pembinaan karakter, serta lingkungan sosial yang sehat dan aman.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif untuk melindungi alam sekaligus mempersiapkan generasi emas Tolikara di masa depan.

“Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Cintai tanah leluhur, lindungi lingkungan, dan siapkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Tolikara,” demikian pesan penutup dalam kegiatan tersebut.

Kamis, 16 April 2026

KETIKA KOMPAS HUKUM TAK LAGI MENJADI PETUNJUK ARAH


Foto Ilustrasi


Pendahuluan: Hukum sebagai Kompas Negara

Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan penyelenggara pemerintahan semestinya berpijak pada satu orientasi yang pasti, yakni tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hukum bukan sekadar perangkat normatif yang bersifat simbolik, melainkan kompas yang menentukan arah kebijakan, membimbing perilaku pejabat publik, serta menjaga keseimbangan relasi kekuasaan antar lembaga negara. Ketika kompas ini diabaikan, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya kehilangan arah secara administratif, tetapi juga mengalami kemunduran secara etis dan politik.

Fenomena yang tengah berlangsung di Papua Pegunungan memperlihatkan gejala yang patut menjadi perhatian serius. Ketika seorang kepala daerah secara terbuka menolak putusan Mahkamah Agung, mengabaikan instruksi gubernur sebagai representasi pemerintah pusat, serta menghambat pelantikan anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus), maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar perbedaan tafsir kewenangan. Yang muncul adalah krisis kepatuhan terhadap hukum yang berpotensi menggerus fondasi sistem pemerintahan itu sendiri.


Pembangkangan terhadap Putusan Hukum: Dari Legalitas ke Kehendak Kekuasaan

Dualisme Surat Keputusan (SK) kepala desa sesungguhnya bukan fenomena baru dalam dinamika pemerintahan daerah. Namun, ketika sengketa tersebut telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka seluruh ruang perdebatan seharusnya berakhir. Dalam teori negara hukum (*rechtstaat*), putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh setiap pejabat negara tanpa pengecualian.

Penolakan terhadap putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran mendasar dari prinsip *_rule of law_ * menuju *rule of man*, yakni kondisi di mana hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan tunduk pada kehendak individu yang berkuasa. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan demikian dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap asas legalitas, penyalahgunaan wewenang (*detournement de pouvoir*), serta pengabaian kewajiban konstitusional. Lebih dari itu, pembangkangan semacam ini menciptakan preseden berbahaya, yakni terbukanya ruang bagi negosiasi politik terhadap putusan hukum yang seharusnya bersifat final dan tidak dapat ditawar.


Distorsi Politik dalam Proses Seleksi DPRK Otsus

Permasalahan tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga merambah ke ranah politik representasi. DPRK jalur Otsus secara normatif dirancang sebagai instrumen afirmasi untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam struktur kekuasaan legislatif daerah. Oleh karena itu, proses seleksi melalui Tim Seleksi (Timsel) semestinya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.

Namun dalam praktiknya, muncul indikasi bahwa proses tersebut mengalami distorsi serius. Timsel yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru diduga terjebak dalam praktik transaksional, sehingga menghasilkan kandidat yang lebih mencerminkan kepentingan politik tertentu, termasuk kedekatan dengan kekuasaan eksekutif daerah. Ketika proses seleksi kehilangan objektivitas, maka legitimasi hasilnya pun menjadi dipertanyakan.

Dalam konteks ini, langkah gubernur untuk menetapkan anggota DPRK berdasarkan usulan Timsel Kabupaten yang masuk dalam Lima besar, sesuai ketentuan dapat dipahami sebagai upaya korektif untuk mengembalikan proses pada rel hukum yang semestinya. Tindakan tersebut bukan bentuk intervensi politik, melainkan justru manifestasi dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas kelembagaan. Penolakan terhadap keputusan ini dengan alasan subjektif “bukan versi tertentu” memperlihatkan adanya kecenderungan personalisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kami juga sampaikan terimakasih kepada 3 kabupaten yang sudah melantik anggota DPRK 4 daerah yang sedang siapkan administrasi. Hanya satu kabupaten yaitu kabupaten Yahukimo yang menolak untuk melantik anggota DPRK dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena Bapak Gubernur tidak menetapkan Calon DPRK yang tidak seleksi atau tidak ikut proses administrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku justru sebaliknya. 


Penundaan Pelantikan DPRK: Penghambatan Fungsi Negara

Penolakan atau penundaan pelantikan anggota DPRK jalur Otsus merupakan persoalan yang memiliki implikasi serius terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah. Pelantikan DPRK bukanlah domain privat kepala daerah, melainkan bagian integral dari agenda konstitusional negara yang berkaitan langsung dengan fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi politik masyarakat.

Dalam teori pemerintahan, lembaga legislatif memiliki peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menghambat terbentuknya lembaga tersebut secara sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan fungsi negara (*obstruction of governance*). Tindakan ini tidak hanya berdampak pada stagnasi proses legislasi, tetapi juga berpotensi melemahkan sistem checks and balances yang menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan demokratis.


Fenomena “Raja Kecil” dan Personalisasi Kekuasaan

Apa yang terjadi di Papua Pegunungan mencerminkan fenomena yang dalam literatur ilmu politik dikenal sebagai *local strongman* atau “raja kecil daerah”. Fenomena ini muncul ketika kepala daerah memusatkan kekuasaan secara berlebihan, mengabaikan mekanisme kontrol, serta menolak koreksi dari otoritas yang lebih tinggi.

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak terdapat ruang bagi kekuasaan absolut di tingkat lokal. Kepala daerah bukanlah pemegang kedaulatan, melainkan pelaksana mandat rakyat yang bekerja dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang terstruktur. Ketika seorang bupati bertindak seolah-olah sebagai otoritas tunggal yang tidak dapat dikoreksi, maka yang terjadi adalah distorsi terhadap prinsip dasar desentralisasi yang seharusnya berjalan dalam bingkai negara kesatuan.



Disfungsi Relasi Vertikal dalam Pemerintahan

Relasi antara bupati dan gubernur bukanlah relasi yang bersifat opsional, melainkan bagian dari desain institusional negara. Gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat, memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Instruksi yang dikeluarkan gubernur dalam kerangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi vertikal yang wajib dipatuhi.

Pengabaian terhadap instruksi tersebut menimbulkan disfungsi dalam sistem pemerintahan, yang pada akhirnya dapat berujung pada fragmentasi kebijakan. Jika setiap daerah berjalan dengan versinya masing-masing, maka negara akan kehilangan kohesi dan kemampuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.


Dampak Sistemik: Dari Krisis Elit ke Krisis Publik

Perilaku pembangkangan terhadap hukum dan struktur pemerintahan tidak hanya berdampak pada elit politik, tetapi juga merembet ke masyarakat luas. Ketidakjelasan arah kebijakan akan memicu krisis legitimasi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Di sisi lain, DPRK yang terbentuk melalui proses yang tidak kredibel berpotensi kehilangan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif.

Lebih jauh, fragmentasi elit politik dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi polarisasi antara kelompok yang mendukung masing-masing pihak. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggagalkan tujuan utama Otonomi Khusus sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua.


Negara dan Kewajiban Menegakkan Kewibawaan Hukum

Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh bersikap pasif. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi terhadap kepentingan individu atau kelompok. Jika pembangkangan terhadap hukum dibiarkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden yang berbahaya bagi daerah lain.

Kewibawaan negara tidak diukur dari kekuatan retorika, melainkan dari kemampuan untuk memastikan bahwa setiap aturan dijalankan secara konsisten. Negara tidak boleh tunduk pada ego kekuasaan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas politik jangka pendek, tetapi juga keutuhan sistem pemerintahan secara keseluruhan.


Penutup: Mengembalikan Arah yang Benar

Apa yang tengah terjadi bukan sekadar konflik antara kepala daerah dan gubernur, melainkan ujian nyata bagi komitmen kita terhadap prinsip negara hukum. Ketika hukum diabaikan, struktur pemerintahan dilemahkan, dan kepentingan pribadi ditempatkan di atas kepentingan publik, maka sesungguhnya kompas hukum telah ditinggalkan.

Mengembalikan arah pemerintahan berarti mengembalikan hukum sebagai panglima, menempatkan kekuasaan sebagai amanah, serta menegaskan bahwa negara adalah milik bersama yang tidak boleh dikuasai oleh kepentingan sempit. Tanpa itu semua, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang rapuh kehilangan legitimasi, kehilangan arah, dan pada akhirnya kehilangan kepercayaan rakyat.


Oleh: Mari Mirin, SH
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Pegunungan


Jumat, 03 April 2026

𝗣𝗘𝗡𝗚𝗢𝗥𝗕𝗔𝗡𝗔𝗡-𝗡𝗬𝗔 𝗦𝗘𝗠𝗣𝗨𝗥𝗡𝗔 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗞𝗨

Ilustrasi, Paku, Mahkota Duri dan Palu


Di atas kayu salib, Dia tergantung

Tubuh-Nya terluka, darah-Nya mengalir

Kasih-Nya tak terbatas, pengorbanan-Nya sempurna

Untuk menebus dosa, Dia rela mati


O, Tuhan Yesus, betapa besar kasih-Mu

Mengapa harus seperti ini, mengapa harus kau derita?

Tapi itu semua, karena kasih-Mu yang besar

Untuk menyelamatkan kami, dari dosa dan kematian


Di atas kayu salib, Dia menangis

"Eli, Eli, lama sabaktani?" (Ya Allah, Ya Allah, mengapa Engkau meninggalkan Aku?)

Tapi Dia tetap setia, sampai akhir

Menggenapi rencana, kasih Allah yang sempurna


O, Tuhan Yesus, kami puji-Mu

Karena kasih-Mu yang besar, kami diselamatkan

Kami akan mengikuti-Mu, sampai akhir

Dengan kasih dan iman, kami akan hidup untuk-Mu. 


𝙎𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖𝙩 𝙈𝙚𝙢𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙜𝙖𝙩𝙞 𝙅𝙪𝙢𝙖𝙩 𝘼𝙜𝙪𝙣𝙜

Senin, 23 Maret 2026

Marthen Kogoya, S.H., M.AP.: Figur Birokrat Rendah Hati dan Penyejuk di Tengah Dinamika Politik.

 

Foto Istimewa

Dalam panggung pemerintahan di Tanah Papua, nama Marthen Kogoya, S.H., M.AP. muncul sebagai simbol kepemimpinan yang memadukan kecerdasan birokrasi dengan kedalaman spiritual. Berasal dari Kondaga, Kabupaten Tolikara, perjalanan karier beliau adalah bukti nyata bahwa integritas dan kerja keras mampu membawa putra daerah menuju puncak pengabdian yang lebih luas.

Akar Kedewasaan: Rendah Hati dan Takut Akan Tuhan.

Satu hal yang paling menonjol dari sosok Marthen Kogoya adalah karakternya yang tetap membumi. Di balik jabatan strategis yang pernah dan sedang diembannya, beliau dikenal sebagai pribadi yang rendah hati. Prinsip hidupnya yang berlandaskan rasa Takut Akan Tuhan menjadikannya sosok pemimpin yang bekerja bukan untuk pujian, melainkan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Rekam Jejak Birokrasi yang Mumpuni

Pengalaman beliau dalam dunia birokrasi tidak perlu diragukan lagi. Marthen Kogoya telah melewati berbagai penugasan penting yang membentuk ketajamannya dalam memimpin:

• Kepala BKD Provinsi Papua: Dedikasi beliau dalam menata manajemen aparatur sipil negara di tingkat provinsi menunjukkan kemampuannya dalam mengelola sistem pemerintahan yang kompleks.

• Kepala Baperida Provinsi Papua Pegunungan: Kini, beliau dipercaya menakhodai Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) di provinsi baru, sebuah posisi krusial yang menentukan arah pembangunan masa depan Papua Pegunungan.

Sang Penyejuk di Tolikara: Mengawal Demokrasi dengan Damai

Salah satu ujian terbesar kepemimpinan beliau adalah saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tolikara. Sebagaimana diketahui, Tolikara sering kali menjadi daerah yang rawan konflik setiap kali pesta demokrasi digelar. Namun, di bawah kepemimpinan Marthen Kogoya, Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan terkendali.

Beliau mampu merangkul berbagai lapisan masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menjaga stabilitas. Pendekatan persuasif dan ketegasannya dalam menjaga netralitas birokrasi terbukti efektif meredam potensi gesekan politik yang biasanya memanas.

Kesimpulan

Marthen Kogoya, S.H., M.Ap. adalah potret pemimpin masa kini yang dibutuhkan Papua. Beliau adalah kombinasi antara keahlian administratif, pengalaman lapangan, dan karakter yang kuat. Dari Kondaga untuk Papua, beliau terus melangkah dengan visi besar untuk membawa perubahan dan kedamaian bagi masyarakat.


Penulis

Yugwa Nen