Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Dukcapil Papua Pegunungan Turut Sukseskan Pameran Pembangunan 1 Tahun Kepemimpinan Jhon Tabo–Ones Pahabol


Penyerahan Buku Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kepada Gubernur Papua Pegunungan
Oleh Kepala Dinas Dukcapil Amos Wandik, S.PAK., M.AP di Depan Stan DUKCAPIL.

WAMENA, Sulhit.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Provinsi Papua Pegunungan turut menyukseskan Pameran Pembangunan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun  RI Ke- 81 dan satu tahun kepemimpinan Gubernur Papua Pegunungan    Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.B.A. dan Wakil Gubernur Ones Pahabol, S.E., M.Si. Pameran tersebut digelar di halaman Gedung Otonom Wamena, Rabu (12/8/2026).


Keikutsertaan Dukcapil Papua Pegunungan menjadi momentum untuk memperkenalkan berbagai program, kegiatan, serta capaian pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selama satu tahun kepemimpinan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.


Melalui stan pameran, Dukcapil menampilkan sejumlah dokumentasi kunjungan ke Kabupaten di antaranya  koordinatif, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan skala regional atau lintas kabupaten/kota  serta monitoring dan evaluasi (monev) selain itu  koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dan KPU kabupaten se-Papua Pegunungan.


Bukan hanya  kegiatan koordinasi saja, Dukcapil juga  menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak Dukcapil  Se- Delapan Kabupaten  Hibah tersebut antara lain berupa blanko Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP), perangkat Stalink, serta peralatan pendukung perekaman KTP elektronik lainnya.


Keberadaan stan Dukcapil mendapat perhatian dari Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (HC) Jhon Tabo, S.E., M.B.A., yang bersama rombongan menyempatkan diri mengunjungi stan tersebut.

Dalam kunjungannya, Gubernur memberikan apresiasi kepada jajaran Dukcapil Papua Pegunungan sekaligus mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan sehingga masyarakat di seluruh kabupaten di Papua Pegunungan dapat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.


Kedatangan Gubernur beserta rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Papua Pegunungan Amos Wandik, S.PAK., M.AP., Sekretaris Patris Hilapok, S.E., Ketua Tim Kerja Stan Pameran Terianus Tabuni, S.E. serta seluruh jajaran Dukcapil yang bertugas di stan pameran.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Papua Pegunungan Amos Wandik, didampingi Sekretaris Patris Hilapok, menyerahkan Buku Profil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Pegunungan kepada Gubernur Jhon Tabo di depan stan pameran.


Buku profil tersebut menjadi salah satu instrumen informasi yang menyajikan gambaran mengenai kondisi, perkembangan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Papua Pegunungan.


Pameran pembangunan yang berlangsung 12–14 Agustus 2026 ini diikuti berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai program, capaian, inovasi, serta pelayanan pembangunan kepada masyarakat.


Selain menampilkan program dan capaian pemerintah daerah, pameran juga memberikan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Papua Pegunungan untuk mempromosikan serta memperkenalkan berbagai produk dan hasil usaha mereka kepada masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus membuka ruang transparansi informasi mengenai pembangunan dan pelayanan publik yang telah dilaksanakan selama satu tahun kepemimpinan Jhon Tabo–Ones Pahabol.* (Jazwan)


Selasa, 11 Agustus 2026

TELAAHAN PUBLIKTERHADAP USTAD ISMAIL ASSO. ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

 

Fakta Kinerja Pemprov Papua Pegunungan

Tentang : Penguatan Tanggung Jawab, Etika Kelembagaan, Kehadiran, dan Permintaan Pertimbangan Menteri Dalam Negeri terhadap Pelaksanaan Tugas Anggota MRP Papua Pegunungan


I. Pokok Persoalan

Berdasarkan dinamika yang berkembang di ruang publik, terdapat sorotan serius terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso, Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, kehadiran di wilayah representasi, serta langkah-langkah publik yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan sikap kelembagaan MRP.

Sorotan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai lebih banyak melakukan pernyataan, kritik, dan langkah-langkah publik yang menyerupai pola gerakan aktivis lapangan, sementara kedudukannya adalah anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang seharusnya bekerja melalui mekanisme resmi, tertib administrasi, etika kelembagaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

MRP bukan lembaga aktivisme pribadi. MRP adalah lembaga representasi kultural yang dibentuk berdasarkan kekhususan Papua. Karena itu, setiap anggota MRP wajib menjaga wibawa lembaga, melaksanakan tugas secara tertib, hadir bersama rakyat yang diwakili, serta tidak menggunakan nama atau kedudukan kelembagaan untuk tindakan yang tidak memiliki mandat resmi.

Telaahan ini disusun sebagai bentuk koreksi publik, pengingat kelembagaan, dan permintaan agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, serta tindak lanjut tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


II. Kedudukan MRP dan Tanggung Jawab Anggota

Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua. Lembaga ini memiliki kedudukan khusus dalam rangka perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua, penghormatan adat, budaya, perempuan, agama, serta penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Dengan kedudukan tersebut, anggota MRP bukan sekadar tokoh publik yang bebas bertindak tanpa batas kelembagaan. Anggota MRP memiliki tanggung jawab moral, hukum, administratif, dan etis untuk menjalankan tugas sesuai aturan.


Setiap anggota MRP wajib 

  1. Hadir di tengah masyarakat yang diwakili.
  2. Menyerap dan memperjuangkan aspirasi Orang Asli Papua.
  3. Bekerja melalui mekanisme resmi lembaga.
  4. Menjaga nama baik dan kehormatan MRP.
  5. Membedakan secara tegas antara sikap pribadi dan sikap lembaga.
  6. Tidak menggunakan nama lembaga tanpa mandat resmi.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi.

Apabila anggota MRP lebih menonjolkan langkah pribadi, pernyataan sepihak, dan manuver publik tanpa koordinasi kelembagaan, maka hal tersebut berpotensi melemahkan martabat MRP sebagai lembaga resmi.


III. Dasar Regulasi

Telaahan ini mengacu pada :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menegaskan kedudukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, pengawasan, dan tertib kelembagaan.
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat atau anggota lembaga publik harus berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar.
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya informasi publik yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Tata Tertib MRP dan/atau ketentuan internal MRP Papua Pegunungan, mengenai tugas, fungsi, hak, kewajiban, etika, mekanisme rapat, keputusan lembaga, dan penggunaan nama lembaga.


IV. Analisis Telaahan Publik

  1. Kehadiran anggota MRP adalah bagian utama dari mandat representasi 
Anggota MRP tidak cukup hanya bersuara di media atau menyampaikan kritik dari luar daerah. Fungsi representasi kultural menuntut kehadiran nyata di tengah masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan komunitas Orang Asli Papua.

Apabila benar Saudara Ustadz Ismail Asso telah lama berada di luar Papua Pegunungan dan tidak menjalankan fungsi representasi secara langsung, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara resmi. Rakyat Papua Pegunungan berhak mengetahui sejauh mana wakilnya hadir, bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi mereka.


2. Penggunaan nama MRP harus berdasarkan mandat kelembagaan

Setiap tindakan yang membawa nama MRP harus memiliki dasar yang jelas, baik berupa keputusan rapat, mandat pimpinan, surat tugas, maupun mekanisme resmi lainnya.

Apabila suatu pengaduan, pernyataan, atau langkah eksternal dilakukan tanpa mandat lembaga, maka tindakan tersebut harus dinyatakan sebagai sikap pribadi, bukan sikap kelembagaan MRP.

Penggunaan nama lembaga tanpa dasar mandat berpotensi menyesatkan publik, merusak wibawa MRP, dan menciptakan konflik internal.


3. Sikap aktivisme tidak boleh mengalahkan etika jabatan kelembagaan

Kritik adalah hak setiap warga negara. Namun, ketika seseorang menjabat sebagai anggota MRP, maka seluruh tindakan publiknya melekat pada etika jabatan dan tanggung jawab kelembagaan.

Saudara Ustadz Ismail Asso perlu memahami bahwa dirinya bukan hanya tokoh masyarakat atau aktivis bebas, tetapi anggota lembaga representasi kultural yang memiliki tata tertib, mekanisme kerja, dan kewajiban pertanggungjawaban.

Langkah-langkah yang lebih menonjolkan gaya aktivisme lapangan, tekanan publik, dan pernyataan sepihak tanpa mekanisme lembaga dapat dinilai tidak mencerminkan kedudukan anggota MRP yang seharusnya bekerja secara terukur, bermartabat, dan institusional.


4. Kritik kepada pemerintah harus disertai keteladanan menjalankan tugas

Menuntut akuntabilitas pemerintah adalah hal yang sah. Namun, tuntutan tersebut harus disertai keteladanan pribadi dalam menjalankan tugas sebagai anggota MRP.

Apabila seseorang menuntut pemerintah bekerja, tetapi dirinya sendiri diduga tidak hadir, tidak menjalankan fungsi representasi secara optimal, dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan moral dan kelembagaan.

Kritik tanpa keteladanan dapat melemahkan kepercayaan publik.


5. MRP harus menjaga jarak antara sikap pribadi dan keputusan resmi lembaga

MRP Papua Pegunungan harus memastikan bahwa tidak ada anggota yang bertindak seolah-olah mewakili lembaga tanpa mandat resmi. Lembaga harus tegas membedakan antara :

* Sikap pribadi anggota.

* Aspirasi masyarakat.

* Keputusan alat kelengkapan.

* Keputusan resmi pimpinan dan rapat MRP.


Ketidakjelasan batas tersebut dapat merusak tata kelola lembaga dan membingungkan masyarakat.


V. Risiko Apabila Tidak Ditindaklanjuti

Apabila persoalan ini tidak dikoreksi secara tegas, maka terdapat beberapa risiko serius :

1.Risiko melemahnya wibawa MRP

MRP dapat dipandang sebagai lembaga yang tidak mampu mengendalikan perilaku dan tindakan anggotanya.

2. Risiko hilangnya kepercayaan rakyat

Masyarakat Papua Pegunungan dapat kehilangan kepercayaan kepada anggota MRP yang dinilai tidak hadir, tidak bekerja, dan tidak mempertanggungjawabkan mandat rakyat.

3. Risiko penyalahgunaan nama lembaga

Nama MRP dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, opini politik, tekanan publik, atau langkah eksternal yang tidak memiliki dasar kelembagaan.

4. Risiko konflik internal

Tindakan sepihak dapat menimbulkan ketegangan antara pimpinan, anggota, alat kelengkapan, dan sekretariat.

5. Risiko pelanggaran etika kelembagaan

Ketidakhadiran berkepanjangan, tindakan tanpa mandat, dan penggunaan identitas lembaga secara tidak tepat dapat dinilai sebagai pelanggaran etika sesuai tata tertib MRP.

6. Risiko administrasi pemerintahan

Tindakan yang tidak berdasarkan kewenangan dan prosedur dapat bertentangan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

7. Risiko kegaduhan publik

Pernyataan atau tindakan yang tidak dikelola secara kelembagaan dapat menimbulkan kegaduhan, polarisasi, dan salah pengertian di tengah masyarakat.


VI. Catatan Korektif terhadap Ustadz Ismail Asso

Melalui telaahan ini, Saudara Ustadz Ismail Asso perlu diingatkan secara tegas untuk :

1. Kembali memahami kedudukannya sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.

2. Menghentikan penggunaan nama lembaga tanpa mandat resmi.

3. Memberikan klarifikasi tertulis kepada pimpinan MRP mengenai kehadiran, kegiatan, dan pelaksanaan tugas selama menjabat.

4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada pimpinan MRP dan masyarakat yang diwakili.

5. Kembali hadir di Papua Pegunungan untuk menjalankan fungsi representasi kultural secara nyata.

6. Mengutamakan mekanisme rapat, koordinasi internal, dan keputusan lembaga sebelum melakukan langkah eksternal.

7. Menjaga etika jabatan, etika komunikasi publik, dan martabat MRP.

8. Tidak mencampuradukkan sikap pribadi dengan sikap kelembagaan.

9. Mengubah pola kerja dari sekadar berbicara di ruang publik menjadi kerja nyata bersama rakyat.


VII. Permintaan Pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri

Dengan memperhatikan kedudukan MRP sebagai lembaga representasi kultural dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, maka Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dimohon memberikan perhatian, pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindak lanjut tegas sesuai kewenangan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan.


Permintaan pertimbangan ini penting agar :

1. Pelaksanaan tugas anggota MRP tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap anggota MRP memahami batas kewenangan, etika jabatan, dan mekanisme kelembagaan.

3. Tidak terjadi penggunaan nama lembaga untuk tindakan pribadi tanpa mandat resmi.

4. MRP Papua Pegunungan tetap terjaga sebagai lembaga representasi kultural yang bermartabat.

5. Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kelembagaan Otonomi Khusus Papua.

6. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib, etika, kewajiban kehadiran, atau penyalahgunaan mandat kelembagaan, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.


VIII. Rekomendasi Tindak Lanjut

Berdasarkan telaahan di atas, direkomendasikan :

1. Pimpinan MRP Papua Pegunungan memanggil Saudara Ustadz Ismail Asso untuk klarifikasi resmi.

2. Yang bersangkutan diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai kehadiran, kegiatan, serap aspirasi, dan penggunaan nama lembaga.

3. Pimpinan MRP menegaskan secara tertulis bahwa setiap tindakan yang mengatasnamakan MRP harus berdasarkan keputusan resmi lembaga.

4. Sekretariat MRP menyiapkan bahan laporan kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri.

5. Menteri Dalam Negeri dimohon memberikan pertimbangan, arahan, pembinaan, dan tindakan tegas sesuai kewenangan.

6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran tata tertib atau etika kelembagaan, maka perlu diproses melalui mekanisme etik internal MRP.

7. Seluruh anggota MRP perlu dievaluasi secara berkala terkait kehadiran, kinerja, serap aspirasi, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.


IX. Penutup

Telaahan publik ini disampaikan sebagai bentuk koreksi, pengingat, dan pencerahan terhadap Saudara Ustadz Ismail Asso agar kembali memahami tugas, fungsi, etika, dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Papua Pegunungan.

MRP bukan ruang untuk tindakan pribadi tanpa batas. MRP adalah lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang harus dijaga martabat, kewibawaan, dan mekanisme kerjanya.

Saudara Ustadz Ismail Asso perlu kembali pada tugas pokoknya sebagai anggota MRP: hadir bersama rakyat, mendengar aspirasi rakyat, bekerja melalui mekanisme resmi, serta mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan.

Papua Pegunungan tidak hanya membutuhkan suara dari jauh. Papua Pegunungan membutuhkan wakil yang hadir, bekerja, bertanggung jawab, dan setia menjalankan mandat rakyat di tanah yang diwakilinya.

...DYN...

Jumat, 07 Agustus 2026

Mahasiswa Tolikara Harapkan Pemkab Segera Bangun Asrama di Merauke

Dok. Himpinan Mahasiswa Kabupaten Tolikara (HMKT) Bersama Senior-Senior  (Nikinus Foto)

 

Merauke Sulhit.com – Himpunan Mahasiswa Kabupaten Tolikara Kota Studi Merauke (HMKT) kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk segera merealisasikan pembangunan asrama mahasiswa di Kota Merauke. Keberadaan asrama dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna menunjang proses pendidikan mahasiswa asal Tolikara yang sedang menempuh studi di wilayah selatan Papua tersebut.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum HMKT, Apu Yanengga, saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) HMKT di Merauke, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yanengga, perjuangan pembangunan asrama mahasiswa bukanlah tuntutan baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan secara berkelanjutan sejak HMKT berdiri pada 2011 dan terus menjadi agenda utama setiap periode kepengurusan.

"Perjuangan pembangunan asrama ini merupakan amanah yang terus kami lanjutkan dari pengurus-pengurus sebelumnya. Hingga saat ini, kebutuhan akan asrama masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa kepengurusannya, HMKT telah menyusun dan menyerahkan proposal pembangunan asrama kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan mahasiswa.

Proposal tersebut, kata Yanengga, pernah disampaikan secara langsung kepada mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, kemudian kepada Penjabat Bupati Tolikara Marten Kogoya, SH. M. AP. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Memasuki masa pemerintahan Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos HMKT kembali menyerahkan proposal yang sama dengan harapan pembangunan asrama mahasiswa dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Yanengga menegaskan, keberadaan asrama mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan prestasi akademik, serta wadah mempererat persatuan mahasiswa asal Kabupaten Tolikara yang sedang menempuh pendidikan di Merauke.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara dapat mendengar dan menjawab aspirasi mahasiswa. Pembangunan asrama merupakan kebutuhan yang sangat mendesak sekaligus investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Tolikara," katanya.

Ia meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas untuk membangun daerah pada masa mendatang.

Meski hingga kini belum ada realisasi pembangunan, HMKT, lanjut Yanengga, tetap optimistis dan akan terus mengawal aspirasi tersebut sampai memperoleh perhatian serta tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Menurutnya, pembangunan asrama mahasiswa merupakan bentuk investasi strategis pemerintah dalam menciptakan generasi muda Tolikara yang unggul, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah.

Melalui pelaksanaan Mubes HMKT tahun 2026, pihaknya juga mengajak Pemerintah Kabupaten Tolikara, DPRK Tolikara, para senior, alumni, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tolikara di Kota Studi Merauke.

"Harapan kami, asrama mahasiswa dapat segera dibangun sehingga mahasiswa Tolikara memiliki fasilitas pendidikan yang layak dan mampu meningkatkan kualitas belajar serta persatuan di perantauan," tutup Apu Yanengga. (Nikinus)*

 

Sabtu, 04 Juli 2026

Duka di Langit Papua: Surat Terbuka Pilot Misionaris Menggugah Nurani Setelah Rekannya Dilaporkan Tewas di Yahukimo

 

Yahukimo, Papua | Awal Juli 2026 – Duka kembali menyelimuti pelayanan penerbangan kemanusiaan di Tanah Papua. Seorang pilot misionaris yang melayani wilayah pedalaman dilaporkan meninggal dunia dalam sebuah insiden di Kabupaten Yahukimo. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas, terutama setelah beredar sebuah surat terbuka yang ditulis oleh rekan sesama pilot misionaris.

Surat yang ditandatangani dengan inisial HLF itu bukan sekadar ungkapan belasungkawa, melainkan jeritan hati seorang pelayan kemanusiaan yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri melayani masyarakat di pelosok Papua.

Dalam suratnya, HLF menggambarkan bahwa setiap penerbangan ke pedalaman bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah panggilan kemanusiaan. Menurutnya, pesawat-pesawat kecil yang setiap hari melintasi pegunungan Papua membawa obat-obatan, bahan makanan, guru, tenaga kesehatan, logistik, serta harapan bagi masyarakat yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

"Kami datang bukan membawa senjata. Kami datang bukan membawa kebencian. Kami datang membawa kehidupan," tulisnya.

HLF mengungkapkan bahwa para Bush Pilot setiap hari menghadapi tantangan cuaca ekstrem, medan yang sulit, serta risiko penerbangan yang tinggi. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru ketika penerbangan kemanusiaan menjadi korban konflik.

Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan mengapa mereka yang datang untuk melayani harus kehilangan nyawa. Ia menegaskan bahwa para pilot bukan bagian dari konflik dan hanya ingin menjalankan tugas kemanusiaan dengan aman demi membantu masyarakat pedalaman.

Surat itu juga mengingatkan bahwa ketika sebuah pesawat tidak dapat terbang, dampaknya dirasakan oleh banyak orang. Bayi kehilangan akses terhadap obat-obatan, ibu hamil kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan, anak-anak kehilangan guru, dan kampung-kampung terpencil kehilangan jalur distribusi kebutuhan pokok.

Di bagian akhir suratnya, HLF mengajak seluruh pihak untuk melindungi penerbangan kemanusiaan agar tetap dapat menjalankan misinya. Ia berharap pesawat-pesawat yang melayani Papua tidak lagi menjadi sasaran kekerasan.

"Kami hanya ingin melayani. Kami hanya ingin pulang. Kami percaya setiap nyawa adalah anugerah Tuhan yang harus dihormati," tulisnya.

Surat tersebut ditutup dengan doa agar damai hadir di seluruh Tanah Papua. HLF berharap suatu hari nanti setiap suara pesawat yang terdengar di langit Papua hanya membawa kabar baik, harapan, dan kehidupan, bukan lagi air mata maupun kehilangan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap seluruh tenaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah konflik. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat pedalaman Papua, keselamatan para pelayan kemanusiaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan bagi mereka yang paling membutuhkan.

"Tidak ada kemenangan yang lebih indah daripada ketika manusia saling mengasihi. Dan tidak ada penerbangan yang lebih membahagiakan daripada penerbangan yang membawa harapan, lalu kembali pulang dengan selamat."

Kamis, 26 Februari 2026

Mengenang Sang "Pastor Awam": Trilogi Buku Thom Beanal Resmi Diluncurkan di Jayapura.


Foto Istimewa : Markus Haluk, Penulis Buku

JAYAPURA, Sulhit. com – Semangat perjuangan dan keteladanan mendiang Thom Beanal kembali bergema di Tanah Papua. Bertepatan dengan peringatan 27 tahun pertemuan bersejarah Tim 100 dengan Presiden BJ Habibie, sebuah trilogi buku berjudul “Thom Beanal: Pastor Awam, Kepala Suku dan Bapak Bangsa Papua” resmi diluncurkan dan dibedah di Jayapura, Kamis (26/2/2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, pimpinan gereja, akademisi, aktivis HAM, hingga generasi muda Papua. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa figur Thom Beanal tetap menjadi kompas moral dan politik bagi rakyat Papua meski ia telah tiada.

Trilogi buku ini mengabadikan perjalanan hidup Thom Beanal dalam lima dimensi utama: gereja, adat, politik, LSM, dan perjuangannya menghadapi korporasi global di Freeport. Markus Haluk, mewakili tim penulis, menegaskan bahwa karya ini adalah upaya melawan lupa.

"Buku ini adalah dokumentasi atas dedikasi almarhum yang tak kenal lelah. Kami juga menyerukan agar semangat perdamaian yang diusung Thom Beanal dihormati dengan penghentian pendekatan militerisme di tanah ini," ujar Markus saat menyerahkan buku secara simbolis kepada pihak keluarga.

Dalam sesi bedah buku, RD Yosep Ikikitaro menyoroti sisi spiritualitas Thom sebagai "Pastor Awam" (diakon permanen). Ia menyebut Thom sebagai model pemimpin yang membawa nilai spiritualitas "dari altar ke pasar"—menerjemahkan iman menjadi aksi nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi sesama.

Sebagai tokoh adat, Thom Beanal dikenal melalui pendirian Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA). Wenan Watori dan panelis lainnya menggambarkan Thom sebagai sosok pemimpin Melanesia tulen yang menjunjung tinggi kejujuran dan kesetiaan pada akar budaya.

“Beliau adalah bukti bahwa pemimpin besar tidak harus berteriak. Kerendahhatiannya justru menjadi otoritas yang diakui kawan maupun lawan,” ungkap salah satu pembedah. Muncul pula usulan kuat dalam diskusi tersebut untuk mendirikan Sekolah Kepemimpinan Adat Melanesia guna melahirkan "Thom-Thom muda" di masa depan.

Di ranah politik dan HAM, nama Thom Beanal tak terpisahkan dari sejarah Presidium Dewan Papua (PDP) dan Tim 100. Aktivis HAM Anum Siregar dan mantan anggota komisioner Komnas HAM Fritz Ramandey menekankan kecerdasan Thom dalam memanfaatkan kanal hukum internasional, termasuk gugatan hukum terhadap Freeport di Amerika Serikat.

Meskipun menjadi motor penggerak aspirasi Papua, Thom dikenang sebagai sosok moderat yang mengutamakan dialog kolektif. Florensius Beanal, mewakili keluarga, memberikan kesaksian menyentuh tentang sifat pemaaf almarhum."

Bapa lebih banyak memberi teladan daripada nasihat. Beliau tidak pernah menuntut permintaan maaf, melainkan selalu mengedepankan rekonsiliasi," Kenang Florensius.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:

 Pertama, Sistematisasi Sejarah: Perlunya pendokumentasian sejarah perjuangan Papua agar tidak hilang ditelan zaman.

 Kedua, Kalender Sejarah: Penetapan hari-hari bersejarah bagi rakyat Papua sebagai bentuk penghormatan kolektif.

 Ketiga, Persatuan Bangsa: Evaluasi dan penguatan persatuan di antara organisasi politik Papua serta perlunya jilid keempat buku untuk melengkapi nilai-nilai perjuangan Thom Beanal.

Akademisi Dr. Budi Hernawan, yang hadir secara daring, mengajak publik untuk tidak sekadar mengenang Thom sebagai figur masa lalu. "Tugas kita adalah menghidupkan kembali semangatnya hari ini," tegasnya.

Acara ditutup dengan haru lewat lantunan lagu "Tanah Papua" dan doa bersama. Sebuah pesan kuat ditinggalkan oleh para peserta: perjuangan untuk martabat dan keadilan akan terus berlanjut, dipandu oleh jejak kaki yang telah ditinggalkan sang Bapak Bangsa.


Selasa, 17 Februari 2026

DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA



 Siaran Pers

Rumah Solidaritas Papua

Nomor : 001 / SP - RSP / II / 2026


DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA


Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia. 


Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi. 


Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua. Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.


Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.  

 

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu :


1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);


2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.


Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;


2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;


3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.


Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut :


1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;


2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;


Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu :


1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;


2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;


3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.


Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.


Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera :


1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;


2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;


3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;


4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;


5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.

 

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.

 

Jakarta, 17 Februari 2026

 


Hormat Kami


Rumah Solidaritas Papua 


(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya)


Nara Hubung :

Kordinator RSP (082199507613)

Senin, 24 November 2025

𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗔𝘀𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗿𝗮 𝗢𝘁𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗞𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗝𝗶𝗹𝗶𝗱 𝗗𝘂𝗮 𝗦𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗶𝗵𝗮𝘁𝗶𝗻: 𝙆𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙡𝙞𝙣 𝘿𝙞𝙩𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙏𝙖𝙠 𝙈𝙖𝙢𝙥𝙪 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 𝙊𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞.

Foto : Ilustrasi AI


Janji Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Tanah Papua, yang ditandai dengan perubahan undang-undang dan peningkatan alokasi dana yang masif, sejatinya dicanangkan untuk menutup jurang kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Sektor kesehatan, sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, seharusnya menjadi pos terdepan yang menunjukkan keberhasilan dana triliunan rupiah tersebut.

​Namun, laporan yang menyayat hati mengenai seorang pasien bersalin yang ditolak oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan, mendedahkan realitas yang jauh dari harapan. Kasus ini bukan hanya insiden tunggal kegagalan administrasi, melainkan cerminan sistem pelayanan kesehatan yang 'sangat prihatin' dan mengkhianati semangat Otsus itu sendiri.

​Paradoks Dana Melimpah dan Akses Terbatas

Dana Otsus dirancang untuk memastikan OAP, yang merupakan kelompok paling rentan, mendapatkan akses penuh terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan. Dalam konteks Papua, di mana infrastruktur medis terbatas dan tantangan geografis sangat ekstrem, rumah sakit, baik milik pemerintah pusat maupun daerah, seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir jaminan kesehatan.

​Kasus penolakan pasien bersalin ini menciptakan paradoks yang memilukan:

𝙆𝙚𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙢𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 :  Di bawah skema Otsus, seharusnya semua OAP terintegrasi dengan jaminan kesehatan yang memadai. Penolakan karena alasan finansial menunjukkan bahwa skema jaminan ini, atau setidaknya implementasinya di tingkat fasilitas kesehatan, gagal total.

 

𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 : Dalam hukum kesehatan Indonesia, penolakan pasien dalam kondisi darurat (termasuk persalinan) adalah pelanggaran berat. Kondisi bersalin adalah situasi kritis di mana nyawa ibu dan bayi berada dalam ancaman. Mengutamakan biaya di atas nyawa adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar sumpah Hippokrates.

 

𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙆𝙚 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣..? 

​Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah daerah dan pusat adalah: ke mana perginya dana Otsus yang sedemikian besar, yang salah satu prioritas utamanya adalah kesehatan?

​Terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab berlarutnya krisis pelayanan ini:

 

1.      𝙏𝙖𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞: Kebocoran dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Otsus menyebabkan alokasi yang seharusnya menjangkau fasilitas kesehatan tingkat bawah justru terserap dalam birokrasi yang gemuk atau praktik korupsi.

2.      𝘼𝙠𝙨𝙚𝙨𝙞𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞𝙗𝙪𝙨𝙞:  Walaupun dana tersedia, masalah distribusi obat, alat medis, dan penempatan tenaga kesehatan yang tidak merata, terutama di wilayah pedalaman, membuat rumah sakit di perkotaan sering menjadi pintu tunggal yang terlampau penuh beban dan kaku secara aturan.

3.      𝙈𝙚𝙣𝙩𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘽𝙞𝙧𝙤𝙠𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙑𝙎 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣: Stigma terhadap OAP yang dianggap sering tidak patuh pada prosedur administrasi seringkali diperparah oleh mentalitas birokratis di rumah sakit yang mengutamakan kelengkapan berkas dan kemampuan bayar, alih-alih prinsip salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).


​Memulihkan Kemanusiaan dalam Pelayanan

​Otsus Jilid 2 tidak akan berhasil jika kasus penolakan pasien darurat terus terjadi. Kasus ini adalah indikator nyata bahwa reformasi struktural harus segera dilakukan, jauh melampaui sekadar menambah jumlah uang.

​Pemerintah wajib melakukan langkah-langkah konkret: 

1. 𝘼𝙪𝙙𝙞𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙪𝙣𝙩𝙖𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 

 Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kesehatan Otsus dan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi atau korupsi yang menghambat layanan.

 

2. 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙥𝙖 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙏𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣

​ Menerbitkan regulasi tegas yang menjamin bahwa semua pasien OAP yang berada dalam kondisi darurat, khususnya bersalin, harus dilayani terlebih dahulu tanpa prasyarat pembayaran atau kelengkapan berkas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Masalah administrasi harus diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.

 

3. 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙩𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙙𝙖𝙮𝙖

​ Melakukan pelatihan intensif bagi seluruh staf rumah sakit di Papua mengenai etika kedokteran, penanganan pasien darurat, dan sensitivitas budaya terhadap OAP.

 

𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣

​Tragedi penolakan pasien bersalin adalah alarm keras. Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa hak konstitusional atas kesehatan tidak dapat dibatalkan hanya karena hambatan birokrasi atau biaya operasi. Otsus Jilid II harus menjadi era di mana nyawa OAP, terutama ibu dan anak, adalah prioritas tertinggi.

Di bawah payung Otsus Jilid 2, tidak boleh ada lagi OAP yang meregang nyawa di depan pintu rumah sakit hanya karena terhalang tembok birokrasi dan biaya. Ini adalah pertaruhan atas keberhasilan dan martabat Otsus itu sendiri. Negara harus hadir dan memastikan bahwa dana yang seharusnya menjamin kehidupan, tidak justru menjadi pemisah antara nyawa dan kematian.

 

Penulis. 

Jazwan W. Yanengga