Minggu, 22 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026
DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA
Siaran Pers
Rumah Solidaritas Papua
Nomor : 001 / SP - RSP / II / 2026
DARURAT KEMANUSIAN DI PAPUA : RUMAH SOLIDARITAS PAPUA DESAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA LAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI DPD RI ASAL PAPUA
Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh Wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak. Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP. Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024). Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.
Konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua. Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak serius pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Termasuk kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua. Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.
Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua yang berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil yang berada disekitarnya. Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, Persoalan Pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.
Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas. Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah yaitu :
1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI);
2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI dan mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil dan Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.
Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan 3 (tiga) rekomendasi sebagai berikut :
1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga-lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat dan pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Niugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua;
2. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik;
3. Mengundang Kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.
Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut :
1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi Masyarakat adat, hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan;
2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu :
1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM;
2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021;
3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.
Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan. Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026 dan Peristiwa Penembakan Terhadap Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026. Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan. Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua. Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.
Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera :
1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional;
2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus untuk dapat menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua;
3. Perintahkan Kementerian dan Kepala Daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua;
4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua;
5. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua.
Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih.
Jakarta, 17 Februari 2026
Hormat Kami
Rumah Solidaritas Papua
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya)
Nara Hubung :
Kordinator RSP (082199507613)
Minggu, 15 Februari 2026
Memberi Dengan Sukacita Meraih Kemenangan
Sabtu, 14 Februari 2026
PUISI : PERAYAAN HUT GIDI KE-63Th 12 Februari 2026
Foto : Istimewah
Spirit Penginjilan Gereja GIDI
Oleh : Yosua Noak Douw
Dari gunung yang sunyi,
dari lembah yang sepi,
lahirlah sebuah iman
yang tidak ditulis oleh tinta,
tetapi oleh air mata doa.
Bukan dari kota besar,
bukan dari bangunan megah,
melainkan dari hati yang sederhana
yang mengenal Tuhan
lebih dalam dari siapa pun.
Mereka tidak punya banyak kata,
tidak punya gelar,
tidak punya kemewahan.
Hanya satu yang mereka punya:
iman… yang menyala.
Mereka bertanya,
“Apakah masih ada orang di balik gunung?”
Dan ketika jawabannya: “Ada,”
mereka tidak menunggu,
mereka tidak ragu,
mereka pergi.
Mereka berjalan jauh,
melewati hutan,
mendaki gunung,
menyeberangi sungai,
membawa Injil
di dalam hati mereka.
GIDI lahir bukan dari rencana manusia,
tetapi dari panggilan Allah.
Bertumbuh bukan karena kekuatan,
tetapi karena kesetiaan.
Di sana,
orang-orang sederhana berkata:
“Kami berdiri sendiri.”
Bukan karena sombong,
tetapi karena yakin—
Tuhan yang memanggil,
Tuhan yang memimpin,
Tuhan yang menyertai.
Hari demi hari,
tahun demi tahun,
Injil terus berjalan.
Dari pedalaman,
ke pesisir,
dari Papua,
ke seluruh Indonesia,
bahkan sampai ke bangsa-bangsa.
GIDI bukan sekadar gereja.
Ia adalah langkah iman.
Ia adalah perjalanan kasih.
Ia adalah saksi
bahwa Tuhan bekerja
melalui orang-orang sederhana.
Enam puluh tiga tahun…
bukan waktu yang singkat.
Ada air mata.
Ada luka.
Ada pengorbanan.
Ada sukacita.
Namun satu yang tidak berubah:
Injil tetap diberitakan.
Doa tetap dinaikkan.
Tuhan tetap disembah.
Hai generasi hari ini,
dengarlah suara para perintis:
Jangan padamkan api itu.
Jangan tinggalkan panggilan itu.
Jangan tukar iman
dengan kenyamanan.
Jadilah seperti labu
yang terus merambat,
dipetik—tetapi hidup,
dihambat—tetapi bertumbuh.
Karena gereja ini
bukan milik manusia.
Gereja ini milik Kristus.
Dialah Kepala.
Dialah Penuntun.
Dialah Penjaga.
Selama Injil diberitakan,
gereja akan hidup.
Selama doa dinaikkan,
Tuhan akan bekerja.
Selama Yesus di tengah pelayanan,
GIDI tidak akan pernah hilang arah.
Hari ini,
dan sampai nanti,
dari generasi ke generasi,
biarlah satu hal tetap tinggal:
iman yang sederhana,
kasih yang nyata,
dan keberanian
untuk memberitakan Kristus.
Selamat ulang tahun, GIDI.
Engkau bukan hanya gereja,
engkau adalah rumah iman.
Engkau bukan hanya sejarah,
engkau adalah panggilan.
Dan selama Tuhan Yesus hidup,
GIDI… akan terus hidup.
Amin.
Rabu, 11 Februari 2026
REFLEKSI DALAM HUT GIDI YANG KE 6E TAHUN
Senin, 24 November 2025
𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗔𝘀𝗹𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗿𝗮 𝗢𝘁𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗞𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗝𝗶𝗹𝗶𝗱 𝗗𝘂𝗮 𝗦𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗶𝗵𝗮𝘁𝗶𝗻: 𝙆𝙚𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣 𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙡𝙞𝙣 𝘿𝙞𝙩𝙤𝙡𝙖𝙠 𝙆𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙏𝙖𝙠 𝙈𝙖𝙢𝙥𝙪 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 𝙊𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞.
Foto : Ilustrasi AI
Janji Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Tanah Papua, yang ditandai dengan perubahan undang-undang dan peningkatan alokasi dana yang masif, sejatinya dicanangkan untuk menutup jurang kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Sektor kesehatan, sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, seharusnya menjadi pos terdepan yang menunjukkan keberhasilan dana triliunan rupiah tersebut.
Namun, laporan yang menyayat hati mengenai
seorang pasien bersalin yang ditolak oleh
pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan, mendedahkan
realitas yang jauh dari harapan. Kasus ini bukan hanya insiden tunggal
kegagalan administrasi, melainkan cerminan sistem pelayanan kesehatan yang
'sangat prihatin' dan mengkhianati semangat Otsus itu sendiri.
Paradoks Dana Melimpah dan Akses Terbatas
Dana Otsus dirancang
untuk memastikan OAP, yang merupakan kelompok paling rentan, mendapatkan akses
penuh terhadap hak-hak dasar, termasuk kesehatan.
Dalam konteks Papua, di mana infrastruktur medis terbatas dan tantangan
geografis sangat ekstrem, rumah sakit, baik milik pemerintah pusat maupun
daerah, seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir jaminan kesehatan.
Kasus penolakan pasien bersalin ini menciptakan
paradoks yang memilukan:
𝙆𝙚𝙜𝙖𝙜𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙅𝙖𝙢𝙞𝙣𝙖𝙣 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 : Di bawah skema Otsus, seharusnya semua OAP terintegrasi dengan
jaminan kesehatan yang memadai. Penolakan karena alasan finansial menunjukkan
bahwa skema jaminan ini, atau setidaknya implementasinya di tingkat fasilitas
kesehatan, gagal total.
𝙋𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 𝘿𝙖𝙧𝙪𝙧𝙖𝙩 : Dalam hukum kesehatan Indonesia,
penolakan pasien dalam kondisi darurat (termasuk persalinan) adalah pelanggaran
berat. Kondisi bersalin adalah situasi kritis di mana nyawa ibu dan bayi berada
dalam ancaman. Mengutamakan biaya di atas nyawa adalah tindakan yang tidak
manusiawi dan melanggar sumpah Hippokrates.
𝙈𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨 𝙂𝙖𝙜𝙖𝙡 𝙎𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞 𝙆𝙚 𝙋𝙖𝙨𝙞𝙚𝙣..?
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh
pemerintah daerah dan pusat adalah: ke mana perginya dana Otsus yang sedemikian
besar, yang salah satu prioritas utamanya adalah kesehatan?
Terdapat beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab
berlarutnya krisis pelayanan ini:
1.
𝙏𝙖𝙩𝙖 𝙆𝙚𝙡𝙤𝙡𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙤𝙧𝙪𝙥𝙨𝙞: Kebocoran dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Otsus
menyebabkan alokasi yang seharusnya menjangkau fasilitas kesehatan tingkat
bawah justru terserap dalam birokrasi yang gemuk atau praktik korupsi.
2.
𝘼𝙠𝙨𝙚𝙨𝙞𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝙙𝙖𝙣 𝘿𝙞𝙨𝙩𝙧𝙞𝙗𝙪𝙨𝙞: Walaupun dana tersedia, masalah distribusi obat, alat medis, dan
penempatan tenaga kesehatan yang tidak merata, terutama di wilayah pedalaman,
membuat rumah sakit di perkotaan sering menjadi pintu tunggal yang terlampau
penuh beban dan kaku secara aturan.
3.
𝙈𝙚𝙣𝙩𝙖𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘽𝙞𝙧𝙤𝙠𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙑𝙎 𝙆𝙚𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖𝙖𝙣: Stigma terhadap OAP yang dianggap sering tidak patuh pada prosedur
administrasi seringkali diperparah oleh mentalitas birokratis di rumah sakit
yang mengutamakan kelengkapan berkas dan kemampuan bayar, alih-alih prinsip salus populi suprema lex (keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi).
Memulihkan Kemanusiaan dalam Pelayanan
Otsus Jilid 2 tidak akan berhasil jika kasus
penolakan pasien darurat terus terjadi. Kasus ini adalah indikator nyata bahwa
reformasi struktural harus segera dilakukan, jauh melampaui sekadar menambah
jumlah uang.
Pemerintah wajib melakukan langkah-langkah
konkret:
1. 𝘼𝙪𝙙𝙞𝙩 𝙙𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙪𝙣𝙩𝙖𝙗𝙞𝙡𝙞𝙩𝙖𝙨 𝘿𝙖𝙣𝙖 𝙆𝙚𝙨𝙚𝙝𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙊𝙩𝙨𝙪𝙨
Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan
dana kesehatan Otsus dan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi atau
korupsi yang menghambat layanan.
2. 𝙆𝙚𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙥𝙖 𝘽𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙙𝙞 𝙏𝙞𝙩𝙞𝙠 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣
Menerbitkan regulasi tegas yang menjamin bahwa semua
pasien OAP yang berada dalam kondisi darurat, khususnya bersalin, harus
dilayani terlebih dahulu tanpa prasyarat pembayaran atau kelengkapan berkas
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Masalah
administrasi harus diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.
3. 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙩𝙞𝙝𝙖𝙣 𝙀𝙩𝙞𝙠𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝘽𝙪𝙙𝙖𝙮𝙖
Melakukan pelatihan intensif bagi seluruh staf rumah
sakit di Papua mengenai etika kedokteran, penanganan pasien darurat, dan
sensitivitas budaya terhadap OAP.
𝙆𝙚𝙨𝙞𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣.
Tragedi penolakan pasien bersalin adalah alarm keras.
Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa hak konstitusional atas kesehatan tidak
dapat dibatalkan hanya karena hambatan birokrasi atau biaya operasi. Otsus Jilid II harus
menjadi era di mana nyawa OAP, terutama ibu dan anak, adalah prioritas
tertinggi.
Di bawah payung Otsus Jilid 2, tidak boleh ada lagi
OAP yang meregang nyawa di depan pintu rumah sakit hanya karena terhalang
tembok birokrasi dan biaya. Ini adalah pertaruhan atas keberhasilan dan
martabat Otsus itu sendiri. Negara harus hadir dan memastikan bahwa dana yang
seharusnya menjamin kehidupan, tidak justru menjadi pemisah antara nyawa dan
kematian.
Penulis.
Jazwan W. Yanengga




