Pendahuluan: Hukum sebagai Kompas Negara
Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan penyelenggara pemerintahan semestinya berpijak pada satu orientasi yang pasti, yakni tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hukum bukan sekadar perangkat normatif yang bersifat simbolik, melainkan kompas yang menentukan arah kebijakan, membimbing perilaku pejabat publik, serta menjaga keseimbangan relasi kekuasaan antar lembaga negara. Ketika kompas ini diabaikan, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya kehilangan arah secara administratif, tetapi juga mengalami kemunduran secara etis dan politik.
Fenomena yang tengah berlangsung di Papua Pegunungan memperlihatkan gejala yang patut menjadi perhatian serius. Ketika seorang kepala daerah secara terbuka menolak putusan Mahkamah Agung, mengabaikan instruksi gubernur sebagai representasi pemerintah pusat, serta menghambat pelantikan anggota DPRK jalur Otonomi Khusus (Otsus), maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar perbedaan tafsir kewenangan. Yang muncul adalah krisis kepatuhan terhadap hukum yang berpotensi menggerus fondasi sistem pemerintahan itu sendiri.
Pembangkangan terhadap Putusan Hukum: Dari Legalitas ke Kehendak Kekuasaan
Dualisme Surat Keputusan (SK) kepala desa sesungguhnya bukan fenomena baru dalam dinamika pemerintahan daerah. Namun, ketika sengketa tersebut telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi, maka seluruh ruang perdebatan seharusnya berakhir. Dalam teori negara hukum (*rechtstaat*), putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh setiap pejabat negara tanpa pengecualian.
Penolakan terhadap putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran mendasar dari prinsip *_rule of law_ * menuju *rule of man*, yakni kondisi di mana hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan tunduk pada kehendak individu yang berkuasa. Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan demikian dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap asas legalitas, penyalahgunaan wewenang (*detournement de pouvoir*), serta pengabaian kewajiban konstitusional. Lebih dari itu, pembangkangan semacam ini menciptakan preseden berbahaya, yakni terbukanya ruang bagi negosiasi politik terhadap putusan hukum yang seharusnya bersifat final dan tidak dapat ditawar.
Distorsi Politik dalam Proses Seleksi DPRK Otsus
Permasalahan tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi juga merambah ke ranah politik representasi. DPRK jalur Otsus secara normatif dirancang sebagai instrumen afirmasi untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam struktur kekuasaan legislatif daerah. Oleh karena itu, proses seleksi melalui Tim Seleksi (Timsel) semestinya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik praktis.
Namun dalam praktiknya, muncul indikasi bahwa proses tersebut mengalami distorsi serius. Timsel yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru diduga terjebak dalam praktik transaksional, sehingga menghasilkan kandidat yang lebih mencerminkan kepentingan politik tertentu, termasuk kedekatan dengan kekuasaan eksekutif daerah. Ketika proses seleksi kehilangan objektivitas, maka legitimasi hasilnya pun menjadi dipertanyakan.
Dalam konteks ini, langkah gubernur untuk menetapkan anggota DPRK berdasarkan usulan Timsel Kabupaten yang masuk dalam Lima besar, sesuai ketentuan dapat dipahami sebagai upaya korektif untuk mengembalikan proses pada rel hukum yang semestinya. Tindakan tersebut bukan bentuk intervensi politik, melainkan justru manifestasi dari tanggung jawab konstitusional dalam menjaga integritas kelembagaan. Penolakan terhadap keputusan ini dengan alasan subjektif “bukan versi tertentu” memperlihatkan adanya kecenderungan personalisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kami juga sampaikan terimakasih kepada 3 kabupaten yang sudah melantik anggota DPRK 4 daerah yang sedang siapkan administrasi. Hanya satu kabupaten yaitu kabupaten Yahukimo yang menolak untuk melantik anggota DPRK dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena Bapak Gubernur tidak menetapkan Calon DPRK yang tidak seleksi atau tidak ikut proses administrasi berdasarkan konstitusi yang berlaku justru sebaliknya.
Penundaan Pelantikan DPRK: Penghambatan Fungsi Negara
Penolakan atau penundaan pelantikan anggota DPRK jalur Otsus merupakan persoalan yang memiliki implikasi serius terhadap keberlangsungan pemerintahan daerah. Pelantikan DPRK bukanlah domain privat kepala daerah, melainkan bagian integral dari agenda konstitusional negara yang berkaitan langsung dengan fungsi legislasi, pengawasan, serta representasi politik masyarakat.
Dalam teori pemerintahan, lembaga legislatif memiliki peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menghambat terbentuknya lembaga tersebut secara sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan fungsi negara (*obstruction of governance*). Tindakan ini tidak hanya berdampak pada stagnasi proses legislasi, tetapi juga berpotensi melemahkan sistem checks and balances yang menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Fenomena “Raja Kecil” dan Personalisasi Kekuasaan
Apa yang terjadi di Papua Pegunungan mencerminkan fenomena yang dalam literatur ilmu politik dikenal sebagai *local strongman* atau “raja kecil daerah”. Fenomena ini muncul ketika kepala daerah memusatkan kekuasaan secara berlebihan, mengabaikan mekanisme kontrol, serta menolak koreksi dari otoritas yang lebih tinggi.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak terdapat ruang bagi kekuasaan absolut di tingkat lokal. Kepala daerah bukanlah pemegang kedaulatan, melainkan pelaksana mandat rakyat yang bekerja dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang terstruktur. Ketika seorang bupati bertindak seolah-olah sebagai otoritas tunggal yang tidak dapat dikoreksi, maka yang terjadi adalah distorsi terhadap prinsip dasar desentralisasi yang seharusnya berjalan dalam bingkai negara kesatuan.
Disfungsi Relasi Vertikal dalam Pemerintahan
Relasi antara bupati dan gubernur bukanlah relasi yang bersifat opsional, melainkan bagian dari desain institusional negara. Gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat, memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota. Instruksi yang dikeluarkan gubernur dalam kerangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi vertikal yang wajib dipatuhi.
Pengabaian terhadap instruksi tersebut menimbulkan disfungsi dalam sistem pemerintahan, yang pada akhirnya dapat berujung pada fragmentasi kebijakan. Jika setiap daerah berjalan dengan versinya masing-masing, maka negara akan kehilangan kohesi dan kemampuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Dampak Sistemik: Dari Krisis Elit ke Krisis Publik
Perilaku pembangkangan terhadap hukum dan struktur pemerintahan tidak hanya berdampak pada elit politik, tetapi juga merembet ke masyarakat luas. Ketidakjelasan arah kebijakan akan memicu krisis legitimasi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Di sisi lain, DPRK yang terbentuk melalui proses yang tidak kredibel berpotensi kehilangan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif.
Lebih jauh, fragmentasi elit politik dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi polarisasi antara kelompok yang mendukung masing-masing pihak. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggagalkan tujuan utama Otonomi Khusus sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua.
Negara dan Kewajiban Menegakkan Kewibawaan Hukum
Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh bersikap pasif. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi terhadap kepentingan individu atau kelompok. Jika pembangkangan terhadap hukum dibiarkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden yang berbahaya bagi daerah lain.
Kewibawaan negara tidak diukur dari kekuatan retorika, melainkan dari kemampuan untuk memastikan bahwa setiap aturan dijalankan secara konsisten. Negara tidak boleh tunduk pada ego kekuasaan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas politik jangka pendek, tetapi juga keutuhan sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Penutup: Mengembalikan Arah yang Benar
Apa yang tengah terjadi bukan sekadar konflik antara kepala daerah dan gubernur, melainkan ujian nyata bagi komitmen kita terhadap prinsip negara hukum. Ketika hukum diabaikan, struktur pemerintahan dilemahkan, dan kepentingan pribadi ditempatkan di atas kepentingan publik, maka sesungguhnya kompas hukum telah ditinggalkan.
Mengembalikan arah pemerintahan berarti mengembalikan hukum sebagai panglima, menempatkan kekuasaan sebagai amanah, serta menegaskan bahwa negara adalah milik bersama yang tidak boleh dikuasai oleh kepentingan sempit. Tanpa itu semua, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang rapuh kehilangan legitimasi, kehilangan arah, dan pada akhirnya kehilangan kepercayaan rakyat.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Pegunungan

0 comments:
Posting Komentar